Kantor Imigrasi Kupang Gelar Press Release Capaian Kinerja

  • Whatsapp
Foto: Paul

Kupang – Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan Keimigrasian tersebut diwujudkan dalam empat fungsi keimigrasian yakni pelayanan dan perlindungan masyarakat, penegakan hukum Keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.

Read More

Kepala Kantor Imigrasi Kupang Darwanto.,S.H.,M.H. menjelaskan Kantor Imigrasi Kupang membawahi 10 wilayah kerja yang terdiri dari 9 kabupaten dan 1 kota, dalam melaksanakan tugasnya dalam masa pandemi Kantor Imigrasi Kupang cukup kesulitan namun dalam beberapa bulan terakhir setelah pandemi sudah mulai membaik Imigrasi mampu mengembalikan kondisi melalui beberapa peningkatan yang cukup signifikan.

Pegawai kantor Imigrasi Kupang berjumlah 55 orang, sehingga dalam keterbatasan anggota ini Imigrasi Kupang memiliki beban kerja yang cukup banyak namun tidak menjadi alasan untuk menghambat kinerja dan kerja imigrasi.

Imigrasi Kupang telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam hal ini keimigrasian, dalam catatan Imigrasi Kupang ditahun ini mengalami peningkatan yang signifikan karena membaiknya kondisi pandemi covid19 sehingga karena adanya ralaksasi ini mampu meningkatkan perjalanan dan ijin tinggal masyarakat.

Dalam Press Release capaian kerja yang digelar, Jumat (23/12/2022), Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian Fitra Izharry, SH mengatakan, pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah melaksanakan perencanaan kinerja dengan pencapaian kerja yakni, Layanan keimigrasian Penerbitan Paspor dan Pas Lintas Batas berjumlah (Paspor biasa 7461, Paspor elektronik 817, dan Pas Lintas Batas 35), Perlintasan (Masuk 1698 dan Keluar 576), Pemberian izin keimigrasian (Kunjungan 648, Terbatas 249, dan tetap 22).

Kegiatan penyebaran informasi meliputi, Sosialisasi 15 kali (Talk show dan Sosialisasi), rapat antar instansi 1 kali, dan iklan 4 kali, media sosial 1000 postingan, berita website 172 postingan, dan Kerja Sama media sebanyak 4 media mainstream.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan, Timpora sebanyak 10 kali, Operasi gabungan 4 Kegiatan, Tindakan administratif keimigrasian 8 deportasi. Pagu anggaran sebesar Rp.8.844.706.000 serta realisasi sebesar Rp.8.656.162.213 dengan presentase 97,86%.,” jelas Fitra.

Pencapaian kinerja tersebut diatas adalah pencapaian pelaksanaan kinerja dalam periode waktu terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 22 Desember 2022. Pencapaian ini, jika dilihat pencapaian pada 2021, mengalami peningkatan seperti realisasi anggaran yang meningkat dari 83,90 % pada tahun sebelumnya menjadi 97,86% pada tahun ini. Peningkatan jumlah penerbitan paspor sebanyak 1.148 dokumen dan layanan Izin Tinggal sebanyak 709 dokumen pada 2021 menjadi 8.278 dokumen Paspor dan 919 dokumen Izin Tinggal.

Pencapaian jumlah Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target yang diestimasikan yakni dari estimasi sebesar Rp 2.851.750.000 menjadi Rp 4.452.486.607 dengan presentase sebesar 156,13%.

Selain pencapaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga mendapat penghargaan sebagai unitlayanan publik yang telah menerapkan layanan berbasis hak asasi manusia. (paul)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *