Categories: Daerah

Kakanwil Kemenkumham NTT: Liliba Jadi Kelurahan Sadar Hukum Kota Kupang

Kupang,– Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, menegaskan bahwa Kelurahan Liliba bersama Kelurahan Batuplat, Kelurahan Oesapa Selatan di Kota Kupang dijadikan tempat pembinaan kelompok Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham NTT menjelang Hari Darma Karya Dhika ke 77 di Indonesia.

Pemilihan tiga Kelurahan yang menjadi sasaran pembinaan Kelurahan Sadar Hukum oleh Kanwil Kemenkumham NTT ini bukan tanpa alasan. Kelurahan misalnya berdasarkan catatan kami dan banyak instansi terkait merupakan Kelurahan Tangguh dalam beberapa aspek terkait seperti bebas Narkoba, kurang masalah hukum Tanah, kirang kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” katanya di Kupang, ketika memberi sambutan pembukaan kegiatan di Aula Kantor Kelurahan Liliba, Rabu (27/7/2022)

Menurut Kakanwil Perempuan Pertama di NTT bahkan Indonesia ini, kegiatan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyongsong Hari Darma Karya Dhika ke 77. digelar secara serentak di 77 Desa/Kelurahan secara nasional.

Kegiatan ini katanya bertujuan selain memberi edukasi bagi kelompok masyarat di keluahan ini, juga untuk menyemarakkan ulang tahun Kemenkumham ke 77 dengan tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin Pasti dan Berakhlak untuk Mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat”.

Sebab menurut ibu Mercy panggilan akrabnya, yang saat itu didampingi dua staf sebagai Ahli Muda penyuluh fungsional hukum Kanwil Kemenkumham NTT, dan Lurah Liliba, sukses tidaknya pembangunan hukum di Negara Hukum Indonesia ini juga, sangat bergantung pada tingkat kesadaran hukum setiap masyarakat baik perorangan maupun kelompok.

Ny Mercy mencontohkan para investor akan memilih menginvestasikan modalnya di satu daerah, jika adanya jaminan kepastian hukum akan hak dan status tanah dan menyelenggarakan kegiatan usahanya dalam suasana aman dan nyaman.

Jika demikian, katanya maka kesadaran hukum masyarakat memiliki korelasi positif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional yang terancam “gayoh” akibat gempuran pandemi Covid19 selama ini.

Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional serta menghadapi tantangan global, maka telah diundangkan berbagai regulasi maupun kebijakan yang mendukung investasi dan kemudahan berusaha. “Regulasi dan kebijakan dimaksud termasuk berkaitan dengan pendirian Perseroan (PT) Perseorangan dan kemudahan dalam Pendaftaran Merek,” katanya.

Untuk itu, dalam kegiatan yang diikuti Ketua LPM Liliba dan pengurusnya, para ketua RT dan RW se-kelurahan Liliba yang diundang, Kepala Sekolah SDI Liliba, Bhabimkamtibmas dan Babinsa Liliba, Ketua Karang Taruna Liliba, ibu Mercy menegaskan, Pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum dengan pola temu sadar hukum akhir Juli 2022 ini akan fokus dengan topik yang berkaitan dengan pencerahan terkait Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan dan Pendaftara Merek usaha atau dagang sebagai hak.

Sebab menurut ibu Mercy yang juga warga RT41/RW01 ini, semangat baik dalam pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat idealnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi bersama-sama seluruh komponen masyarakat.

Menyadari akan hal itu, menurut mantan salah satu Kepala Devisi di Kanwil HukumHam ini, maka perlu dibentuk struktur hukum dalam tingkatan terkecil (desa dan Kelurahan) yang akan memberikan dukungan dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat.

Struktur dimaksud kemudian dikenal dengan istilah kelompok Kadarkum. Keberadaan kelompok Kadarkum di tingkat kelurahan/Desa diharapkan memberikan kontribusi positif dalam membangun kelurahan/desa sadar hukum.

“Dengan demikian, maka bapak/ibu undangan yang hadir saat ini dalam pembinaan ini adalah orang-orang terpilih sebagai “agen of law” yang memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.

Guna mendukung keberadaan Kelurahan Sadar Hukum yang efektif efisien, maka, Kanwil Kemenkumham NTT Bersama Pemerintah Kota Kupang memilki tanggungjawab dalam melakukan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum.

Untuk itu, diharapkan, adaya elaborasi baik antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kanwil Kemenkumham NTT ini akan berjalan secara terus menerus demi mewujudnyatakan tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kota Kupang.

Tidak hanya dalam level desa sadar hukum, tetapi mari bersama mewujudkan Kota Kupang sadar hukum melalui layanan publik yang dengan mudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti konsultasi hukum gratis; layanan komunikasi masyarakat; layanan pembentukan peraturan perundang-undangan; layanan konsultasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual

Selain itu, ada layanan administrasi hukum umum; dan layanan bantuan hukum gratis (dibayar negara) bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. “Untuk itu dengan senang hati saya mengundang masyarakat Kota Kupang memanfaatkan layanan publik yang ada pada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT,” ajaknya.

Mengakhiri sambutannya, ia menyampaikan bahwa “kehidupan hukum yang bermarthabat bukan dimulai oleh Lembaga formal, melainkan dimulai dari diri sebagai insan Pancasila yang sadar akan hukum”.

Sementara itu, Lurah Liliba Viktor A Makoni, S.Sos, mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham NTT yang memilih dan menetapkan Kelurahan Liliba di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, sebagai sasaran Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum.

Menurutnya, pilihan Kanwil Kemenkumham itu merupakan bentuk penghormatan kepada Kelurahan Liliba, atas karya dan upaya-upaya pemasyarakatan pembangunan dibidang hukum termasuk izin-izin usaha, mendaftarkan merek usaha dan dagang dalam kelurahan berpenduduk mencapai 19 ribu lebih ini yang tersebar tersebar di 16 RW dan 52 RT itu.

“Kami yakin dan percaya bahwa kalau kami didukung oleh Kemenkumham sebagais ebuah lembaga yang besar, pasti Kelurahan Liliba akan mencapai Kelurahan Sadar Hukum dalam hal tidak menggunakan Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnya, berikut memberikan jaminan kepastian hak hukum atas tanah dan menjauhkan kekerasan terhadap anak (ramah anak) dan perempuan, serta tindakan-tindakan lainnya yang melawan hukum,” pungkasnya. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

3 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

5 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

15 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

17 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

17 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

19 hours ago