Kefamenanu – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditahan jaksa karena diduga mencuri dana desa mencapai Rp1,3 miliar.
Pelaku adalah kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu bernama Martinus Tobu. Dia diduga mencuri dana desa tiga tahun berturut-turut yakni 2018, 2019, dan 2020.
Saat ini jaksa juga memeriksa dua saksi yakni bendahara desa yang bertugas apda 2017 dan 2018, dan satu orang lagi yang bertugas sebagai bendahara pada 2019 dan 2020. Saat ini dia ditahan di sel Polres TTU.
Kejari TTU seperti dilansir Timex, Selasa (11/5/2021) menyebutkan, akan menyita aset tersangka. Martinus dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/timex)
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…