Ilustrasi Korupsi/web
Kefamenanu – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditahan jaksa karena diduga mencuri dana desa mencapai Rp1,3 miliar.
Pelaku adalah kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu bernama Martinus Tobu. Dia diduga mencuri dana desa tiga tahun berturut-turut yakni 2018, 2019, dan 2020.
Saat ini jaksa juga memeriksa dua saksi yakni bendahara desa yang bertugas apda 2017 dan 2018, dan satu orang lagi yang bertugas sebagai bendahara pada 2019 dan 2020. Saat ini dia ditahan di sel Polres TTU.
Kejari TTU seperti dilansir Timex, Selasa (11/5/2021) menyebutkan, akan menyita aset tersangka. Martinus dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/timex)
Larantuka - Rumah BUMN Ende, sebagai wadah pengembangan UMKM Binaan PT PLN (Persero) UIW NTT,…
Kupang - Layanan digital Loan atau pinjaman online yang diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank…
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Kebutuhan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu merupakan harapkan masyarakat. Demikian halnya…
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…