Kades di Kabupaten Kupang Dituntut Berinovasi dan Kreatif Manfaatkan Potensi Desa

  • Whatsapp

Kupang – Penjabat (Pj) bupati Kupang,NTT, Alexon Lumba, Selasa (30/7) mengukuhkan 157 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai amanat Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pengukuhan para Kepala Desa berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang.

Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan peran kepala desa sangat penting dalam kesuksesan pembangunan daerah karena indikator kemajuan pembangunan daerah bisa dilihat dari kemajuan desa.

Program desa dikatakan harus bersinergi dengan program daerah untuk menunjang visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Kupang.

Perpanjangan masa jabatan diharapkan Alexon Lumba membangkitkan semangat baru bagi kepala desa menjalankan tanggungjawab memajukan pembangunan desa.

“Melalui momentum ini, saya berharap agar masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa. Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju,”imbuhnya.

Alexon Lumba menyampaikan pemanfaatan potensi desa adalah hal penting yang patut dilakukan kepala desa karena itu kepala desa harus peka melihat dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa.

“Kepala Desa agar dapat menggunakan anggaran pemerintah dengan sebaik-baiknya, sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa,”katanya.

Kepala desa juga diharapkan bisa bekerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki desa.

Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diminta menjadi fokus upaya kepala desa dalam mengelola sumber daya desa.

“memperhatikan unit usaha yang dikelola BUMDes sehingga dapat berkontribusi terhadap PADes, berdayakan PKK Desa agar PKK di Desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan Pemerintah Desa, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJM Desa sebagai konsukuensi dari penambahanan masa jabatan, serta jangan berhentikan Aparat Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,”katanya.

Setelah acara pengukuhan dilanjutkan dengan Rapat koordinasi bersama seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang, untuk menjelaskan catatan-catatan yang sudah diberikan sebelumnya, termasuk strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba – Turnip, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, beberapa pimpinan OPD dan Camat dilingkup pemerintah Kabupaten Kupang.(Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *