Kupang – Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean divonis bebas dalam sidang kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2/2021).
Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo mengatakan Jonas tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pembacaan putusan dilakukan bergantian oleh Ari Prabowo dan anggota Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Ibnu Kholik berpendapat bahwa Jonas bersalah.
“Beda pendapat hal yang biasa,” kata Ari Prabowo. (gma
Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…
Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…
Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…
Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…
Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…