Categories: Hukum

Jonas Salean Divonis Bebas

Kupang – Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean divonis bebas dalam sidang kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2/2021).

Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo mengatakan Jonas tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Pembacaan putusan dilakukan bergantian oleh Ari Prabowo dan anggota Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Ibnu Kholik berpendapat bahwa Jonas bersalah.

“Beda pendapat hal yang biasa,” kata Ari Prabowo. (gma

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Kolaborasi PLN dan Pemda, Dukung Transformasi Pendidikan di Sumba Barat Daya

Kupang - PT PLN (Persero) UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN…

14 hours ago

Cerita Anak Korban Gigitan Anjing di Kupang, Keliling Faskes Berjam-jam Tidak Dapat Vaksin

Kupang - Seorang anak laki-laki berinisial J, 10 tahun, menjadi korban gigitan anjing di Kelurahan…

14 hours ago

15 Pejabat Eselon II Pemprov NTT Dilantik Paling Lambat Jumat

Kupang - Sebanyak 15 pejabat eseon II Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah lolos…

23 hours ago

PLN UP3 Sumba Siapkan Interkoneksi Pembangkit Listrik Waitabula-Waikabubak

Kupang - Manager PLN UP3 Sumba, Nikolas Denis Adrian bersama jajarannya mengelar pertemuan dan diskusi…

1 day ago

Investor Asal Italia Jajaki Pengembangan PLTS di Sumba Barat Daya

Tambolaka - Delegasi Limes Renewable Energy dari Italia menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS)…

1 day ago

Belasan Tahun Beroperasi, Geothermal Ulumbu Tidak Pernah Bermasalah

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)…

1 day ago