Kupang – Pada Senin (18/11) sore sekitar pukul 16.00 Wita, tim Resmob Polres Kupang, NTT, menangkap satu truk merk Izusu Elf warna putih bernomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese dari arah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat menuju Kupang, ibu kota Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di atas truk tersebut ada sejumlah karung berisi batu mangan sekitar 5 ton. Polisi curiga ada yang salah dalam pengangkutan batu mangan tersebut sehingga truk tersebut digelandang tim Resmob menuju Markas Polres Kupang untuk ditelusuri lebih lanjut. Batu mangan dan truk tersebut kini masih Mapolres Kupang sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Sabtu (7/12) siang, Polres Kupang menggelar konferensi pers. Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H dan Kanit Tipidter Ipda Rahmad Nampira mengurai kronologi kasus pengangkutan batu mangan yang kini prosesnya masuk tahap penyidikan tersebut.
Kata Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata, lima ton batu mangan tersebut diambil dari alur sungai wilayah Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Lima ton batu mangan tersebut dibeli dan diangkut oleh Koperasi Pah Meto Berdikari yang diketuai Nixon Nelwan Yalla, warga Kecamatan Maulafa-Kota Kupang.
Lalu ke mana lima ton batu mangan tersebut hendak dibawa oleh Koperasi Pah Meto Berdikari?.
Pertanyaan ini dilontarkan lintasntt.com dalam konferensi pers tersebut. Pertanyaan ini diajukan karena dalam kronologi kasus yang dibeberkan Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata tidak menyinggung soal tujuan pengangkutan lima ton batu mangan tersebut.
Padahal dalam rilis sebelumnya yang diterima lintasntt.com dari humas Polres Kupang dijelaskan bahwa lima ton batu mangan tersebut hendak dibawa ke gudang PT Ecomek, perusahaan mangan besar asal Gresik Jawa Timur di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Varat.
“Mangan itu mau dibawa ke Bolok (kecamatan Kupang Barat),” jawab Kapolres Agung terhadap pertanyaan tersebut.
Lintasntt.com kemudian menanyakan lagi soal apakah di Bolok yang dimaksud adalah gudang PT. Ecomek?, pertanyaan lanjutan ini dijawab Kapolres Agung dengan mengatakan, “akan kita dalami”.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Agung juga menyampaikan sederet saksi yang sudah dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, namun tidak ada saksi dari pihak PT. Ecomek yang diduga sebagai muara dari pengangkutan lima ton batu mangan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari. (Jmb)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…