
Kupang—Ketika pelanggaran dan kejahatan terhadap masyarakat merajalela karena rendahnya pengetahuan sistem keuangan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) tampil menjadi poros untuk memperkuat perlindungan konsumen.
OJK melindungi konsumen dengan cara edukasi dan sosialisasi secara masif dan menyeluruh di seluruh Tanah Air. Masyarakat diberi pemahaman seperti aspek keuangan, meningkatkan keterampilan keuangan, dan mendorong tumbuhnya jiwa kewirausahaan.
Di Nusa Tenggara Timur sejak dibentuk awal 2014, sampai kini sumbangsih OJK mengalir tiada henti, mulai dari pelatihan sistem pengendalian internal dan rangka penguatan sistem pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kemudian Edukasi dan Diskusi Produk dan Jasa Keuangan, edukasi kepada ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Tidak terkecuali, OJK juga menggelar Media Gathering yang bertujuan memberikan pemahaman kepada jurnalis mengenai visi dan misi, tujuan dan tugas, wewenang, serta nilai strategis OJK.
OJK adalah lembaga negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang mandiri serta tidak terpengaruh campur tangan pihak lain, memiliki tiga tujuan yaitu agar semua kegiatan di bidang jasa keuangan terlaksana dengan teratur, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan berikut ialah semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara kontinu dan seimbang, serta semua kegiatan di bidang jasa keuangan dapat melindungi segala kepentingan konsumen dan masyarakat.
Kendati berdiri sejak 2011, banyak masyarakat belum mengenal OJK secara mendalam.Bahkan tidak sedikit warga yang sama sekali belum tahu lembaga ini. Maka beralasan jika ribuan penduduk di Flores Timur kemudian tertipu investasi bodong yang dilakukan Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara. Lembaga ini menjanjikan bunga deposito 10 persen per bulan. Menggiurkan. Akan tetapi begitu dana masyarakat terkumpul sampai miliaran rupiah, pemilik lembaga kabur bersama uang yang dihimpun tersebut.
Prabowo, Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK belum lama ini di Kupang mengatakan pihaknya mencatat perusahaan yang menawarkan investasi bodong tersebut mencapai ratusan perusahaan di seluruh Indonesia yang diperoleh dari laporan masyarakat. Prabowo minta masyarakat mengecek lebih dulu perusahaan yang akan menempatkan dananya teregister di OJK atau tidak sehingga mudah diawasi.
“Perusahaan ini melakukan usaha seperti bank tetapi tidak mengantongi izin. Karena ilegal, OJK tidak bisa awasi karena jika kita (OJK) ke sana mereka akan balik tanya, izin kami kan tidak diterbitkan OJK,” kata Prabowo. Padahal adanya pengawasan, lembaga keuangan akan bertanggungjawab terhadap dana masyarakat yang dihimpun, sekaligus mencegah lembaga keuangan tersebut kolaps.
Pengawasan ini tidak saja meliputi lembaga non bank sejenis Mitra Tiara, tetapi seluruh lembaga keuangan yang ada demi menyelamatkan uang nasabah, mulai dari perbankan, asuansi, dana pensiun, pegadaian, multy finance, dan pembiayaan-pembiayaan lainnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia mengatakan mulai 2015, lembaga-lembaga keuangan mikro juga akan bergabung ke OJK sehingga memudahkan pengawasan.

Pengaduan
Menurut Prabowo, edukasi berhubungan dengan produk keuangan dan manfaat produk keuangan. Hal ini penting guna mencegah timbulnya persoalan keuangan di kemudian hari. Lain halnya jika persoalan sudah muncul, OJK akan memberikan edukasi cara mengatasi dan menyampaikan pengaduan.
“Jika mengetahui ada investasi mencurigakan silahkan melapor,” ujarnya. Menurut Prabowo, pihaknya sedang memantau sebuah lembaga jasa keuangan mencurigakan di NTT, itu juga atas pengaduan masyarakat. Layanan ini bernama Layanan Konsumen Terintegrasi, menggunakan konsep trackable dan traceable yang memungkinkan pertikaian antara nasabah dan pihak LJK bisa diselesaikan tanpa berlanjut ke pengadilan.
Yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan pengaduan ialah harus memiliki bukti telah menyampaikan pengaduan, identitas pengadu atau konsumen, diskripsi pengaduan, dan bukti pendukung lainnya.
Konsumen yang mengadu, datang langsung ke Kantor OJK di Kupang atau layanan telepon 500655. Layanan ini tidak juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan OJK, keuangan maupun produk-produk keuangan di bawah kewenangan OJK dan kerugian finansial yang timbul akibat pelanggaran lembaga kredit finansial.
Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi kemudian dilanjutkan dengan memfasilitasi sengketa, akan tetapi kasus besar langsung diserahkan ke penegak hukum.
Sebelumnya Kepala OJK NTT Winter Marbun mengatakan, pengaduan masyarakat tersebut masuk ke sistem OJK yang terhubung ke sistem bank yang dilaporkan. Dengan demikian, bank tersebut langsung mengetahui ada pengaduan terkait masalah keuangan dan langsung ditindaklanjuti.
Selanjutnya, OJK akan memediasi pihak-pihak yang bertikai tersebut. Jika masalah yang muncul kecil, biasanya langsung dimediasi dan diselesaikan. Lain halnya kasus yang besar diteruskan ke penegak hukum. Jika terkait kasus korupsi misalnya, kasus diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pengadilan Tipikor. Pengawasan seperti ini menjadikan lembaga keuangan stabil dan sehat sehingga dana masyarakat yang disimpan di situ pun aman dan tentu tidak mudah dibawa kabur. (sumber: Media Indonesia/Palce Amalo)