JAKARTA— Kelanjutan proses hukum perkara perselingkuhan antara pegawai Kejaksaan Tinggi Riau belum jelas. Padahal kasus yang melibatkan Jaksa Arkan Alfaisal dengan PNS Kejati Riau Dameria Siahaan sudah terjadi setahun yang lalu.
Jaksa Arkan Alfaisal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak Polres Pekanbaru. Tetapi apa daya, jaksa yang bertugas di Riau itu kini telah dipindah ke Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT).
Arkan dan Dameria digerebek suami Dameria, Sony Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos. Sang suami mengabadikan istrinya selingkuh dengan rekaman video saat penggerebakan.
Tetapi Polres Pekanbaru tidak melakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman hanya 9 bulan penjara. Meski demikian Polres Pekanbaru tetap melakukan penyidikan kasus tersebut, dan sudah menemukan barang bukti yang menjerat Arkan menjadi tersangka dugaan kasus perzinahan.
Saat penggerebekan terjadi Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau. (Sumber: Detik.com)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…