Kupang – Jaksa kasus pembunuhan Astrid dan Lael menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Randy Badjideh dalam sidang di PN Kupang, Rabu (13/7/2022)
Ketua Majelis Wari Juniati mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda pembacaan tuntutan. “Penundaan terakhir, jangan diperpanjang lagi,” kata Wari Juniati. Penundaan disebabkan jaksa belum selesai menyiapkan berkas tuntutan terhadap Randy. “Karena tuntutan belum siap, kita tunda Senin, 18 Juli 2022,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban, Jekson Manafe berharap Randy dihukum maksimal. “Harapan kami dari awal, JPU memberikan tuntutan yang maksimal, hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan.
Kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat. “Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Randy Badjideh, Beny Taopan mengatakan menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa. “Permintaan keluarga (korban) itu sah-sah saja dan kami menghormati,” katanya.
Namun, menurut Dia, tentu jaksa bekerja secara profesional. Kredibilitas dan integritas mereka tetap terjaga. “Mereka pasti bergerak sesuai fakta hukum, tuntutan yang dibacakan tentu tidak mungkin tanpa dasar,” kata Beny Taopan. (gma)
Jakarta - Telkomsel sukses menyambungkan semangat pelanggan di momen Natal dan Tahun Baru (NARU) 2024/2025…
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…