Kupang – Penyidik Kejati NTT terus mengumpulkan dokumen yang terkait dengan penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 triliun.
Pada Selasa (13/10/2020), penyidik Kejati NTT menyita lagi 28 dokumen dari Kantor Kecamatan Komodo di Labuan Bajo, ibu kota Manggarai Barat yang terkait dengan penjualan aset tanah tersebut.
“Pengeledehan kantor Kecamatan Komodo mulai pukul 11.00 sampai pukul 17.00 Wita berhasil memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Kejakasaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.
Pada Senin (13/10) jaksa juga menyita 182 dokumen serta ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Ambros Sukur saat pengeledahan di kantor bupati.
Selain menyita dokumen, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Masyarakat Adat Ramang Ishaka yang menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Namun, belakangan tanah itu sudah berpindah kepemilikan ke perorangan. (mi)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…