Jaksa Sita Lagi Dokumen Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

  • Whatsapp
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim (kiri)/foto: lintasntt.com

Kupang – Penyidik Kejati NTT terus mengumpulkan dokumen yang terkait dengan penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 triliun.

Pada Selasa (13/10/2020), penyidik Kejati NTT menyita lagi 28 dokumen dari Kantor Kecamatan Komodo di Labuan Bajo, ibu kota Manggarai Barat yang terkait dengan penjualan aset tanah tersebut.

Read More

“Pengeledehan kantor Kecamatan Komodo mulai pukul 11.00 sampai pukul 17.00 Wita berhasil memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Kejakasaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.

Pada Senin (13/10) jaksa juga menyita 182 dokumen serta ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Ambros Sukur saat pengeledahan di kantor bupati.

Selain menyita dokumen, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Masyarakat Adat Ramang Ishaka yang menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Namun, belakangan tanah itu sudah berpindah kepemilikan ke perorangan. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *