Rote—Kejaksaan Negeri Rote Ndao diduga keliru menetapkan Bupati Leonard Haning sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah tanah pada 2 Juli 2014.
Kekeliruan jaksa tersebut dibacakan oleh Yanto Ekon, Kuasa Hukum Bupati Rote Ndao dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis, 12 November lalu.
Menurut Yanto, ada enam kesalahan yang dilakukan jaksa terkait penetapan tersangka dalam kasus hibah tanah
seluas 10 hektare Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain yang ditenggarai merugikan negara ratuasn juta rupiah.
Enam kesalahan itu ialah penetapan tersangka mendahului temuan alat bukti, penetapan tersangka tidak didahului pemeriksaan, pengumpulan alat bukti berupa surat-surat dilakukan setelah penetapan tersangka dan tidak dilakukan penyitaan sesuai perintah undang-undang.
Selanjutnya, penetapan tersangka tanpa bukti permulaan tentang letak tanah milik pemerintah daerah yang disangka dihibahkan. “Padahal tanah yang disangka dihibahkan, masih utuh dan tidak pernah ada penghibaan,” ujarnya.
Kemudian bukti permulaan berupa kesepakatan kerjasama Nomor: 337/100/X/2011 dan 591.1/029/Kab. RN/2011 tentang sertifikasi tanah aset pemda serta sertifikasi tanah pemda yang dhibahkan tidak dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku
Terakhir, anggaran APBD Kabuapten Rote Ndao sebesar 69. 222.600 untuk biaya penerbitan 40 sertifikasi telah disetor kembali ke kas daerah sebelum tahap penyidikan oleh bendahara atas perintah Christian M. RJ. Bire. (hk)
1 comment