Jaksa Bakar Dua Kapal Nelayan Malaysia

  • Whatsapp
Foto: Kejari Banda Aceh

Banda Aceh – Kejari Banda Aceh menenggelamkan dua kapal asing asal Malaysia terkait kasus pidana perikanan di perairan Indonesia.

Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar sejak 18 Maret 2021 setelahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf.

Read More

Dua kapal itu yakni KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh Terpidana Surrion Jannok dan KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Winai Bunpichit. Keduanya warga negara Thailand.

Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan.

Selanjutnya, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*/rilis)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *