Kupang – Kejati NTT menahan DL, eks kepala Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi kredit macet pada 2018 sebesar Rp149 miliar.
Kajati NTT Yulianto mengatakan DL ditahan karena diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada tujuh debitur yang merugikan negara Rp127 miliar.
“DL diperiksa pada Rabu (1/7) oleh penyidik, ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka,” kata Kejati NTT Yulianto lewat keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti terkait keterlibatan DL dalam kasus dugaan korupsi tersebut. DL ditahan sejak Kamis (2/7/2020).
Dengan penahanan DL, tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang sudah ditahan sebanyak lima orang dari delapan tersangka.
Selain DL, empat orang lainnya adalah debitur yakni SS, YRS, SK, dan IN. Masih tiga tersangka yang sedang diburu tim tangkap buronan (tabur) Kejati NTT yakni LML, WK, dan MR. (mi)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…