Categories: Politik

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Aktivis Antikorupsi Alfred Baun Meneteskan Air Mata

Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau (Araksi) NTT, Alfred Baun menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/3/2023).

Alfred Baun terlibat meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. Dia langsung dipeluk oleh keluarganya di depan pintu ruang sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, sedangkan Alfred Baun yang mengenakan baju batik,duduk di kursi terdakwa. Ia didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Seran Tahu.

Dakwaan setebal 16 halaman, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Andrew P Keya. Dalam dakwaan antara lain disebutkan, Alfred Baun meminta uang sebesar Rp300 juta kepada seorang kontraktor proyek jalan Sabuk Merah, Rofinus Fanggidae dengan ancaman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Rofinus hanya sanggup bayar Rp250 juta. Namun, akhirnya Rofinus hanya mampu membayar Rp200 juta yang ditransfer melalui rekening Alfred Baun di sebuah bank milik pemerintah.

Jaksa juga menyebutkan, pemberitahuan terdakwa bahwa Pekerjaan Embung Nifuboke di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, pada tahun 2021 dengan besar anggaran sebesar Rp880.000.000. yang menyebutkan proyek dikerjakan asal jadi, namun fakta di lapangan tidak seperti asumsi dari Alfred Baun.

“Menyebutkan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes airpun tertampung di dalam embung tersebut didasarkan pada asumsi dan sangat tendensius,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Kuasa Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase berharap kliennya diberikan keadilan dalam kasus ini.”Pada prinsipnya, kita sangat bersyukur melalui hakim bisa memberikan keadilan dan kami berteirma kasih kepada hakim yang sudah dengan sangat obyektif dan memberikan keadilan,” ujarnya.

Jemmy mengatakan, selama ini stigma yang ada di masyarakat menyebutkan siapa yang diajukan ke pengadilan, sebagian besar pasti bersalah.

“Melalui tahapan proses penyidikan dari kejaksaaan , sampai di pengadilan biasanya cenderung orang putus asa, bawa diputus bersalah tetapi hakim berani memberikan keadilan,” ujarnya. (gma)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Percepat Transisi Energi, Proyek PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Catat Kemajuan Signifikan

Mataram - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus mencatat kemajuan…

3 hours ago

Gubernur NTT Ajak Semua Pihak Dukung Pengembangan PLTP Mataloko, Ulumbu, dan Atadei

Kupang - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung ikhtiar…

17 hours ago

Wagub Johni Asadoma Buka Pawai Paskah di Alor

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma membuka Pawai Paskah yang digelar oleh Gerakan…

17 hours ago

REI NTT Gelar Pemeran Perumahan, Bobby Ingatkan Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG

Kupang - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT Bobby Pitoby kembali mengingatkan pemerintah kota…

17 hours ago

Cari Siput di Teluk Lewoleba, Ayah dan Anak Perempuannya Tewas Tenggelam

Kupang - Seorang ayah bersama anak perempuannya tewas tenggelam saat mencari siput di Teluk Lewoleba,…

2 days ago

AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital

Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus…

2 days ago