Kupang – Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
Penaikan iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 seperti dikutip dari website BPJS Kesehatan, yakni iuran peserta BPJS kelas 1 menjadi Rp150.000 per bulan.
Iuran bagi peserta kelas 2 naik menjadi Rp100.000 per bulan dan kelas 3 mencapai Rp42.000 per bulan.
Namun, untuk perserta kelas 3 BPJS Kesehatan hanya wajib membayar Rp25.500 per bulan karena Rp16.600 akan dibayar oleh pemerintah.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda dalam webinar, Selasa (30/6) mengatakan, bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, BPJS Kesehatan memberikan keleluasaan untuk mengajukan penurunan kelas. (*/gma)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…