Categories: Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Sudah Naik, Ini Rincian Tarifnya

Kupang – Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Penaikan iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 seperti dikutip dari website BPJS Kesehatan, yakni iuran peserta BPJS kelas 1 menjadi Rp150.000 per bulan.

Iuran bagi peserta kelas 2 naik menjadi Rp100.000 per bulan dan kelas 3 mencapai Rp42.000 per bulan.

Namun, untuk perserta kelas 3 BPJS Kesehatan hanya wajib membayar Rp25.500 per bulan karena Rp16.600 akan dibayar oleh pemerintah.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda dalam webinar, Selasa (30/6) mengatakan, bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, BPJS Kesehatan memberikan keleluasaan untuk mengajukan penurunan kelas. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

13 hours ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

16 hours ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

16 hours ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

1 day ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

2 days ago

Melki-Johni Menang Pilkada NTT, KPU Tunggu Jika Ada Gugatan

Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…

2 days ago