Kupang – Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
Penaikan iuran BPJS kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 seperti dikutip dari website BPJS Kesehatan, yakni iuran peserta BPJS kelas 1 menjadi Rp150.000 per bulan.
Iuran bagi peserta kelas 2 naik menjadi Rp100.000 per bulan dan kelas 3 mencapai Rp42.000 per bulan.
Namun, untuk perserta kelas 3 BPJS Kesehatan hanya wajib membayar Rp25.500 per bulan karena Rp16.600 akan dibayar oleh pemerintah.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda dalam webinar, Selasa (30/6) mengatakan, bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, BPJS Kesehatan memberikan keleluasaan untuk mengajukan penurunan kelas. (*/gma)