Categories: Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Ditahan

Jakarta – Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua tersangka itu ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan (tes) swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Awi melanjutkan, tersangka Tommy Sumardi juga ditahan setelah melakukan tes swab sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penahanan itu dilakukan seusai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini,” ungkap Awi.

Penahanan, terang Awi, dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan Agung.

“Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” paparnya.

Sebelumnya pelimpahan pertama ialah berkas perkara empat tersangka terkait dengan red notice. Dalam kasus itu, ada empat tersangka, yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Persidangan kasus itu akan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra diketahui mengucurkan sejumlah dana kepada perwira tinggi kepolisian untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol. Personel Polri yang terlibat ialah Napoleon Bonaparte.

Ia mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan mem- bawahkan Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice. Karena tidak terima akan tuduhan itu, Napoleon memutuskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dilakukan antara Joko Tjandra dan Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri. (sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Tegaskan Monopoli Harga Rumput Laut Berakhir, Petani Bebas Jual ke Luar Daerah

Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…

19 hours ago

Brimob Polda NTT dan PLN NTT Gelar Simulasi Penanggulangan Ancaman Terorisme

Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…

1 day ago

Prabowo Utus Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…

1 day ago

PLN Sosialisasi Bahaya dan Keamanan Pasokan Listrik di Omesuri Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…

2 days ago

Promo Terbaru dari PLN, Tambah Daya Listrik Dapat Diskon 50%

Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…

2 days ago

Wagub Johni Asadoma Gelorakan Gerakan ‘Beli NTT’ di AnTiK Fest 2025

Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…

2 days ago