Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Tim khsusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 4 orang yakni RE, RR, KM, dan FS atau Ferdy Sambo,
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan empat tersangka memiliki peran masing-masing yakni Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan.
Selanjutnya, KM turut membantu,d an Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Kapolri menyebutkan, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (gma)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
View Comments