Hukum

Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tim khsusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 4 orang yakni RE, RR, KM, dan FS atau Ferdy Sambo,

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan empat tersangka memiliki peran masing-masing yakni Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan.

Selanjutnya, KM turut membantu,d an Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Kapolri menyebutkan, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

View Comments

Recent Posts

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, GM PLN NTT Pastikan Pasokan Listrik Di Daerah Perbatasan RI-RDTL Aman

Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…

9 hours ago

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

1 day ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

1 day ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

1 day ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

2 days ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

2 days ago