Categories: Hukum

Ira Ua Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pemicu Pembunuhan Astri dan Lael

Kupang – Polda NTT menjerat Ira Ua dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Humas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.

Adapun bunyi pasal 340 KHUP yakni ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Ira juga dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan acaman pidananya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Selain, AKBP Patar Silalahi, jumpa pers juga dihadiri Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan.

Hal lainnya yang terungkap dalam jumpa pers tersebut yakni Ira diuga sebagai pemicu pembunuhan Astri dan Lael, yakni pernyataanya yang berbunyi “Hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada”

Pernyataan itu disebutkan sebagai pemicu bagi suaminya, Randy Bajideh untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Tujuan Randy membunuh ibu dan anak ini adalah untuk mempertahankan rumah tangganya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Melki-Johni Ingin Program Perangkat Daerah Dikombinasikan dengan Program ‘Ayo Bangun NTT’

Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…

10 hours ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

1 day ago

Perokris PLN Berikan Bantuan Pembangunan Delapan Gereja di NTT

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…

1 day ago

Johni Asadoma Sapa Difabel dengan Bahasa Isyarat

Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…

1 day ago

Johni Asadoma Syukuran Ulang Tahun ke-59 Bersama 500 Difabel

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…

2 days ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih NTT 9 Januari

Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…

2 days ago