Ira Ua Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pemicu Pembunuhan Astri dan Lael

  • Whatsapp
Jumpa Pers/Humas Polda NTT

Kupang – Polda NTT menjerat Ira Ua dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Humas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) sore.

Adapun bunyi pasal 340 KHUP yakni ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Ira juga dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Read More

Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan acaman pidananya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Selain, AKBP Patar Silalahi, jumpa pers juga dihadiri Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan.

Hal lainnya yang terungkap dalam jumpa pers tersebut yakni Ira diuga sebagai pemicu pembunuhan Astri dan Lael, yakni pernyataanya yang berbunyi “Hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada”

Pernyataan itu disebutkan sebagai pemicu bagi suaminya, Randy Bajideh untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Tujuan Randy membunuh ibu dan anak ini adalah untuk mempertahankan rumah tangganya. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *