Daerah

Investasi PT. Nusa Mina Gas di Bolok Ditolak Warga, Disebut Salah Tempat

Kupang – PT. Nusa Mina Gas tengah dalam proses investasi bisnis pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Dusun 5, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Rencana investasi tersebut mendapat reaksi penolakan dari sejumlah warga yang bermukim disekitar lokasi pembangunan di RT 17 / RW 08.

Penolakan warga ditunjukan dengan pemasangan plang di lokasi pembangunan pada bulan lalu dan membuat penolakan tertulis yang dikirim ke pemerintah dan pihak manajemen.

Namun kata Marfin Laiskodat, Jumat (16/8) di Bolok aktivitas pembangunan di kawasan tersebut masih berlangsung sehingga mereka berencana bertemu dengan penjabat bupati Kupang, Alexon Lumba dan jajarannya untuk beraudiens.

“Kita sudah bersurat ke pemkab Kupang, minta audien soal ini, biar persoalan kenapa kita menolak bisa diketahui jelas oleh pemerintah dan bagaimana solusinya bisa dikita diskusikan bersama,” kata Laiskodat yang lahanbya berbatasan langsung dengan lahan atau lokasi pembangunan SPBE tersebut.

Dikatakan Laiskodat, warga bukan menolak investasi namun warga menolak area tersebut dijadikan lahan SPBE. “Kami tidak menolak investasi karena daerah butuh investasi tapi jangan bangun di situ, karena namanya gas pasti ada efek lingkungan bagi masyarakat disekitar situ. Dan tempat itu dari dulu jadi lahan pertanian perkebunan dan peternakan,”katanya.

Ia mengatakan akan lebih baik kalau SPBE tersebut dibangun di Kawasan Industri Bolok (KIB) yang ada di wilayah itu. “Kenapa tidak dibangun di KIB tapi di luar KIB, apakah karena takut bayar ke pemerintah atau apa,” tanya Laiskodat.

Informasi yang diperoleh saat ini investor tengah mengurus segala perizinan terkait investasi tersebut di sejumlah organisasi pemerintah terkait.

Sebagai warga yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan SPBE tersebut kata Marfin Laiskodat, ia tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perizinan pemanfaatan area tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan pihak pemerintah dan perusahaan untuk tidak mengabaikan ketentuan aturan terkait posisi pemilik lahan sekitar obyek pembangunan dalam proses kepengurusan dokumen perijinan pemanfaatan kawasan. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Alumni Don Bosco Kupang Deklrasi Menangkan Melki-Johni

Kupang - Keluarga Besar Alumni Putra Putri Don Bosco (Papidos) yang merupakan wadah berhimpun lulusan…

1 hour ago

Johni Asadoma Diundang Khusus Sampaikan Orasi Kebangsaan di Diklat Kokam Pemuda Muhammadiyah

Kupang - Cawagub NTT Johni Asadoma diundang khusus untuk menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar…

3 hours ago

Sumber Dana yang Lagi Diperjuangkan Untuk 5.700 Korban Seroja di Kupang

Kupang - Anggota DPRD kabupaten Kupang dari PDIP dan PBB sementara berupaya keras memperjuangkan realisasi…

6 hours ago

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

6 hours ago

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

13 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

15 hours ago