Daerah

Investasi PT. Nusa Mina Gas di Bolok Ditolak Warga, Disebut Salah Tempat

Kupang – PT. Nusa Mina Gas tengah dalam proses investasi bisnis pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Dusun 5, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Rencana investasi tersebut mendapat reaksi penolakan dari sejumlah warga yang bermukim disekitar lokasi pembangunan di RT 17 / RW 08.

Penolakan warga ditunjukan dengan pemasangan plang di lokasi pembangunan pada bulan lalu dan membuat penolakan tertulis yang dikirim ke pemerintah dan pihak manajemen.

Namun kata Marfin Laiskodat, Jumat (16/8) di Bolok aktivitas pembangunan di kawasan tersebut masih berlangsung sehingga mereka berencana bertemu dengan penjabat bupati Kupang, Alexon Lumba dan jajarannya untuk beraudiens.

“Kita sudah bersurat ke pemkab Kupang, minta audien soal ini, biar persoalan kenapa kita menolak bisa diketahui jelas oleh pemerintah dan bagaimana solusinya bisa dikita diskusikan bersama,” kata Laiskodat yang lahanbya berbatasan langsung dengan lahan atau lokasi pembangunan SPBE tersebut.

Dikatakan Laiskodat, warga bukan menolak investasi namun warga menolak area tersebut dijadikan lahan SPBE. “Kami tidak menolak investasi karena daerah butuh investasi tapi jangan bangun di situ, karena namanya gas pasti ada efek lingkungan bagi masyarakat disekitar situ. Dan tempat itu dari dulu jadi lahan pertanian perkebunan dan peternakan,”katanya.

Ia mengatakan akan lebih baik kalau SPBE tersebut dibangun di Kawasan Industri Bolok (KIB) yang ada di wilayah itu. “Kenapa tidak dibangun di KIB tapi di luar KIB, apakah karena takut bayar ke pemerintah atau apa,” tanya Laiskodat.

Informasi yang diperoleh saat ini investor tengah mengurus segala perizinan terkait investasi tersebut di sejumlah organisasi pemerintah terkait.

Sebagai warga yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan SPBE tersebut kata Marfin Laiskodat, ia tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perizinan pemanfaatan area tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan pihak pemerintah dan perusahaan untuk tidak mengabaikan ketentuan aturan terkait posisi pemilik lahan sekitar obyek pembangunan dalam proses kepengurusan dokumen perijinan pemanfaatan kawasan. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Melki-Johni Ingin Program Perangkat Daerah Dikombinasikan dengan Program ‘Ayo Bangun NTT’

Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…

10 hours ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

1 day ago

Perokris PLN Berikan Bantuan Pembangunan Delapan Gereja di NTT

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…

1 day ago

Johni Asadoma Sapa Difabel dengan Bahasa Isyarat

Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…

1 day ago

Johni Asadoma Syukuran Ulang Tahun ke-59 Bersama 500 Difabel

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…

2 days ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih NTT 9 Januari

Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…

2 days ago