Kupang – Koordinator inspektur tambang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Martinus Binus tak mau memberikan informasi ketika ditanya wartawan soal (Corporate Social Responsibility) dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) dari sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di Kali Noelbiboko, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
Ditemui Senin (18/7/2022) di kantornya Martinus mengatakan ia tidak bisa menyampaikan informasi soal kewajiban sosial dari perusahaan kepada masyarakat tersebut karena baru beberapa bulan menjabat koordinator inspektur tambang wilayah NTT. “Maaf Soal RKAB tidak bisa saya sampaikan karena Februari kemarin ini baru saya masuk (menjabat),” kata Martinus.
Ia mengakui kalau aturan mengharuskan perusahaan memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam RKAB-nya. CSR adalah bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Soal pemberian CSR tersebut kini menjadi pertanyaan sejumlah warga desa Pariti karena pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Kupang, pemerintah dan masyrakat desa Pariti dan para pemegang IUP tahun 2020 lalu realisasinya belum diketahui secara jelas .
Dalam RDP tersebut telah disepakati soal pemberian dana CSR oleh perusahaan kepada masyarakat setempat. Ada delapan poin kesepakatan dalam RDP yang dipimpin Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe tersebut. Salah satunya soal pemberian dana CSR kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya diakhir rapat Wabup Jery Manafe mengatakan pasca rapat tersebut pemerintah desa harus segera berkoordinasi dengan masyarakat untuk membuat program pembangunan desa yang dananya disiapkan oleh pemegang IUP.
Akhir Desember 2021 kemarin, pihak inspektur tambang wilayah NTT menggelar rapat dengan para pemegang IUP dan dinas pertambangan ESDM NTT, dalam rapat tersebut juga diangkat soal realisasi kesepakatan RDP tersebut, termasuk soal CSR.
Kades Pariti, Melkior Radha dalam rapat tersebut menyebukan sejumlah poin kesepakatan dalam RDP belum terlaksana. Yorim Kiuk, salah seorang warga Pariti beberapa hari lalu menyampaikan mereka akan menemui pemerintah desa Pariti untuk mempertanyakan kejelasan dana CSR tersebut. Setahu Yorim, hingga kini tidak ada program pembangunan di desa yang didanai CSR.
Yang diketahui adalah pembagian dana BLT bagi masyarakat bagi warga atau KK yang tidak mendapat dana BLT dari dari pemerintah. Dalam kesepakatan RDP, pemberian BLT bagi sejumlah KK sebesar Rp 600 ribu/KK tersebut bukan bagian dari CSR perusahaan. (Jmb)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…