“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing yang akan disampaikan melalui website atau call center OJK’
Kupang–Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebutkan keringanan bayar cicilan (relaksasi kredit) akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonimiannya terdampak virus korona (covid-19).
Dikutip dari akun Instagram OJK, @ojkindonesia, keringanan bayar cicilan diberikan bagi sejumlah debitur dengan persyaratan tertentu, yakni:
Pertama, debitur yang mendapat keringanan adalah yang memenuhi syarat minimal yakni terkena dampak covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR)
Kedua, Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain ditetapkan oleh bank atau leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohononan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Selain itu, bagi debitur yang tidak termasuk angka kedua di atas, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi bersifat hoax, termasuk melapor kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing dan masalah yang dihadapi. (*/ojk)
Jakarta - Telkomsel sukses menyambungkan semangat pelanggan di momen Natal dan Tahun Baru (NARU) 2024/2025…
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…