Kupang – Pemerintah Federal Australia baru-baru ini membuka proses konsultasi terkait dengan Rilis Lahan Eksplorasi Minyak Bumi 2020.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa ini ‘adalah bagian penting dari strategi Pemerintah Australia untuk mendorong eksplorasi minyak di perairan lepas pantai Australia’, dan mereka berupaya untuk menyeimbangkan pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam pengembangan sumber daya alam Australia.
“Pada 9 Juni 2020 ini kami telah mengajukan secara bersama keberatan kepada Pemrintah Australia yakni Yayasan Peduli Timor Barat dan Pusat Penelitian Jubilee Australia,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni di Kupang, Rabu 29 Juli 2020.
Berikut ini adalah ringkasan wilayah rilis Pemerintah Australia yang diusulkan untuk melakukan eksplorasi minyak lepas pantai di laut Timor:
• Area pelepasan yang diusulkan untuk AC20-1, AC20-2, AC20-3, terletak sekitar 150 kilometer dari garis pantai Indonesia, khususnya, Pulau Rote dan pantai selatan Timor Barat. Area pelepasan yang diusulkan ini bahkan lebih dekat ke garis pantai Indonesia dari pada lokasi areal yang ada, dan lebih dekat ke garis pantai Indonesia daripada garis pantai Australia.
• Area pelepasan AC20-6 yang diusulkan adalah terdekat dengan Ashmore Reef, taman laut, dan area yang ditunjuk berdasarkan perjanjian bilateral dengan Indonesia mengenai nelayan tradisional Indonesia.
• Area pelepasliaran yang diusulkan untuk AC20-1, AC20-2, AC20-3, dekat dengan daerah penangkapan ikan Indonesia yang terletak di perairan Indonesia, yang merupakan sumber mata pencaharian bagi ribuan nelayan dari Nusa Tenggara Timur.
Sehubungan dengan hal itu maka bersama ini saya sampaikan alasan-alasan nya yang telah direkomendasikan bahwa setiap keputusan untuk melepaskan lokasi areal lebih lanjut yang membawa risiko kerusakan lintas batas yang signifikan bagi masyarakat pesisir Indonesia harus ditunda hingga:
•Telah terjadi konsultasi yang tepat mengenai usulan pembukaan areal dengan Indonesia.
•Pengaturan dan proses lintas batas yang tepat dan jelas telah dibuat dengan AMSA, DFAT dan lembaga Pemerintah Indonesia
•Pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja secara tepat dengan pemerintah Indonesia untuk secara tepat mendanai penyelidikan atas laporan kerusakan yang sedang berlangsung di Nusa Tenggara Timur sebagai akibat dari bencana minyak Montara.
Disamping itu di perairan Laut Timor seputar Gugusan Pulau Pasir merupakan wilayah yang tidak/belum memiliki hak milik oleh Australia berdasarkan Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Ekslklusif dan Batas-batas dasar Laut Tertentu, perjanjian ini tidak pernah diratifikasi dan bahkan hingga saat ini.
Kami mendesak Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Luar Negeri Australia untuk segera membatalkan Perjanjian RI-Australia yang diteken oleh Alexander Downer dan Ali Alatas pada 1997 dan merundingkan kembali Batas-bats dasar laut tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif
Dua tahun yang lalu kami telah mengadakan pertemuan dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI dan telah disepakati untuk diadakan perundingan kembali batas perairan Laut Timor ini.
“Janganlah Kementerian Luar Negeri Indonesia sengaja mendiamkan kasus ini dan membiarkan semuanya terlewatkan lagi. kembali kami mendesak agar segera diadakan pertemuan pada minggu depan untuk membahas kasus ini,” kata Ferdi Tanoni. (*/gma)
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…