Categories: Hukum

Ini Penjelasan HT Setelah Dipulangkan dari Kejagung

Kupang – Kejagung telah memulangkan Hironimus Taolin, kontraktor yang ditangkap bersama jaksa berinsial KM di Kupang,  NTT pada Senin, 20 Desember 2021 malam terkait dugaan penyuapan.

Setelah ditangkap, Hironimus dan KM diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (21/12) pagi untuk dimintai keterangan. Namun, pada Rabu (22/12), ia dipulangkan ke Kupang. Sedangkan, KM masih menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Hironimus tiba di Kupang dengan pesawat Lion Air pada pukul 11.45 Wita, langsung menggelar jumpa pers di rumahnya, tempat ia ditangkap bersama KM di rumah HT di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kota Kupang.

Hironimus dan KM diketahui berteman akrab sejak lama dan sama-sama berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Satu hari sebelum kejadian, KM menelepon Hironimus untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan satu bidang tanah.

Sekitar pukul 19.00 Wita, KM datang ke rumah Hironimus untuk mengambil uang pinjaman tersebut. Di sana ada sekitar belasan orang yang merupakan anggota keluarga dan juga ada sejumlah pegawai .

“Kami minum kopi dan uang Rp50 juta ditaruh di meja baru setengah jam. Pintu depan dalam kondisi terbuka. Tiba-tiba empat pria mengetuk pintu dan memanggil nama Hironimus dengan suara lantang, Satu orang langsung teriak, Hironimus..!,” ceritanya kepada wartawan.

Saat itu, Hironimus langsung bangun dari tempat duduknya, dan menanyakan alasan empat pria tersebut datang ke rumah. Namun, mereka terus masuk dan langsung mendekap Hironimus. Jaksa KM yang duduk di sebelahnya juga ditangkap. “Ini apa,” tanya salah satu pria dari empat pria tersebut kepada sambil menujuk kepada uang di meja. “Saya jawab, ini uang mau dipinjam oleh KM,” katanya.

Namun, keduanya langsung dibawa ke hotel terdekat untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan antigen sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Hironimus mengatakan, bukan kali ini saja, KM memimjam uang kepadanya. KM sudah dua kali meminjam uang kepadanya masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp20 juta, namun uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Mminjamkan uang kepada teman sudah bisa, tidak ada unsur paksaan dan tidak ada suap-menyuap. “Saya bilang ke penyidik di Kejagung, ini bukan suap tetapi uang yang dipinjam oleh HT. Setiap dia pinjam uang pasti kembalikan,” tandasnya.

Selain itu, tambahnya ia tidak pernah memiliki persoalan hukum di kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi. Bahkan proyek yang dikerjakannya di Timor Tengah Utara selesai seratus persen dan tidak punya persoalan dengan siapapun. “Saya tidak ada urusan proyek dan tidak bermasalah dengan jaksa,” jelasnya. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Telkomsel Catat Pertumbuhan Trafik Broadband Selama Natal dan Tahun Baru 17,95%

Jakarta - Telkomsel sukses menyambungkan semangat pelanggan di momen Natal dan Tahun Baru (NARU) 2024/2025…

2 hours ago

Melki-Johni Ingin Program Perangkat Daerah Dikombinasikan dengan Program ‘Ayo Bangun NTT’

Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…

1 day ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

2 days ago

Perokris PLN Berikan Bantuan Pembangunan Delapan Gereja di NTT

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…

2 days ago

Johni Asadoma Sapa Difabel dengan Bahasa Isyarat

Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…

2 days ago

Johni Asadoma Syukuran Ulang Tahun ke-59 Bersama 500 Difabel

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…

3 days ago