Kupang – Tumpukan uang yang diduga hasil korupsi, diperlihatkan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (30/9/2021) pagi.
Uang sebanyak Rp17.375.719.145 tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Kejati NTT yang berlangsung di lantai dua kantor tersebut.
Dari keterangan tertulis yang ada yang ditempatkan di sekitar tumpukan uang, disebutkan uang sebanyak itu merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Nusa Investa Mandiri.
Nama perusahaan ini pernah disebutkan dalam kasus pengalihan aset untuk pihak ketiga yakni kasus tanah Hypermart di Jalan Frans Seda, Kota Kupang. (*)
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…
Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…