Ini Nama dan Jatah Kuota Pengiriman Sapi Sejumlah Pengusaha di Kabupaten Kupang

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan kuota pengiriman sapi potong antarpulau tahun 2024 untuk sejumlah kabupaten dan kota.

Sesuai keputusan tanggal 15 Maret 2024, Kabupaten Kupang mendapatkan Jatah Pengiriman Ternak Sapi potong Antara Daerah Sebanyak 14.000 ekor dengan berat minimal 275 kilogram.

Read More

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan melalui Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran,Yosep Paulus, Senin (13/05) di ruang kerjanya mengatakan Quota pengiriman tersebut telah terdistribusi ke sejumlah pengusaha yang dianggap memenuhi syarat untuk mengirim sapi ke luar pulau.

Sesuai penetapan pihak dinas peternakan, berikut nama pengusaha dan jatah pengiriman ternak sapi potong:

1. Jeck Nitti dengan 3 perusahaannya mendapat jatah sebanyak 800 ekor
2. David Anunut 800 ekor
3. Filmon Nitti 500 ekor
4. Okri Nitti 800 ekor
5. Beny Masneno 400 ekor
6. Piter Banu 350 ekor
7. Novita Ataupah 100 ekor
8. Mika Dethan 600 ekor
9. Senly Misa 100 ekor
10. Semmy Otemusu 100 ekor
11. Jems Tebana 100 ekor
12. Will Oebhetan 550 ekor
13. Yusak Nitti 750 ekor
14. Musa Tahik 450 ekor
15. Rikco Nitti 800 ekor
16. Stef Kese 100 ekor
17. Otnial Nuban 150 ekor
18. David Ruku’ 250 ekor
19. Marten Hamsibu 250 ekor
20. Dirk Kase 150
21. Rolan Otemusu 100 ekor (harus melengkapi syarat administrasi yang belum ada)
22. Tono Sutami 800 ekor, Anis Laka 800 ekor
23. Yohanis Tokan 700 ekor
24. Endang Frans 500 ekor
25. Silvester Umboitan 500 ekor
26. Dedy Rolle 100 ekor
27. Yandri Nawa 250 ekor (harus melengkapi syarat administrasi yang belum ada)
28. Iwan Budianto 250 ekor
29. Bernard Ratu Ke 1 CV 250 ekor 1 CV 250 ekor (harus melengkapi syarat administrasi yang belum ada)
30. Living Kadja 1 CV. 250 ekor 1 CV 250 ekor (harus melengkapi syarat administrasi yang belum ada)
31. Indra Sutami 250 ekor.

Disampaikan pembagian kuota terhadap pengusaha ternak sapi tersebut merupakan kewenangan dari kepala dinas. (Jmb)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *