Ini Inisial Suami Istri yang Selundupkan Ekstasi ke Kupang

  • Whatsapp
Gerbang PLBN Motaain/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Pasangan suami istri yang selundupkan 4.874 pil ekstasi dari Timor Leste ke Kupang, berhasil ditangkap pihak Bea dan Cukai Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolda NTT Irjen Raja Erizman mengatakan dua pelaku penyelundup pil ekstasi itu ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 11.57 Wita.

Dua pelaku yakni JSP, 34 tahun, dan istrinya AS, 31 tahun. JSP lahir di Dili pada 23 April 1985 dan AS lahir di Sananain pada 10 Oktober 1988.

Keduanya ditangkap setelah saat diperiksa di PLBN Motaain. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *