SoE – Kegiatan penyulingan sopi, minuman keras tradisional di sejumlah kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, sejak Agustus 2022, Polres TTS mulai turun ke ke lokasi penyulingan sopi untuk melakukan penertiban, yang kemudian memicu gelombang protes mulai dari Kecamatan Kualin kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya.
.
Sikap kepolisian ini kemudian tak sekadar melahirkan tanya di kalangan masyarakat, tetapi mereka juga merespon itu dengan melakukan aksi mempertanyakan alasan penertiban tersebut ke pihak pemerintah, DPRD dan kepolisian.
Masyarakat menilai upaya penertiban itu mematikan ekonomi warga pembuat sopi, dan mencederai tata krama adat dan budaya TTS. Pasalnya dalam setiap prosesi adat, membutuhkan minuman tradisional tersebut.
Sementara itu, dalam audiens bersama pemerintah, anggota DPRD dan kepolisian di kantor DPRD TTS, Kamis (22/9/2022),
Kabag Ops Polres TTS AKP I Ketut Shedra mengatakan kegiatan penertiban sopi karena adanya pengaduan masyarakat ke Polda NTT yang meminta polisi menertibkan penyulingan sopi di Kualin.
Pengaduan yang diterima polisi menyebutkan warga mabuk dan terjadi pencurian gara-gara menengak sopi. Setelah menerima pengaduan, Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi memerintahkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melakukan penertiban penyulingan sopi di Kualin.
“Kita bertindak atas dasar pengaduan masyarakat. Polisi hadir sebagai pelindung dan pelayan dan penegakan hukum, tidak mungkin kami menakut-nakuti, kalaupun ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar dari pada itu, berarti itu oknum, kami siap tindak dan siap proses,” tandas Kabag Ops Polres TTS AKP I Ketut Shedra
Menurutnya, setelah kegiatan penertiban di Kualin, muncul informasi di media sosial yang mendesak Polres TTS menindak penyulingan sopi di wilayah lainnya di TTS. Selanjutnya, tambah DIa, muncul berita yang menyebutkan polisi melakukan tebang pilih. “Perintah Pak Kapolres kepada saya, langsung tertibkan seluruh TTS,” katanya.
AKP I Ketut Shedra juga menyampaikan permintaan ke pemerintah daerah dan dewan untuk membuat regulasi terkait penyulingan sopi tradisional. Dengan demikian, masyarakat terlindung secara hukum.
Sebagai pelaksana undang-undang, tambahnya, apapun kebijakan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah akan dikawal oleh Polri. “Kalau aturannya dibuat, kami siap kawal. Kalau sudah ada izinnya tidak mungkin kami melakukan penertiban, apalagi menyita,” katanya. (Jmb).