Kupang – Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni minta Maurice Blackburn Lawyers bertanggung jawab atas munculnya persoalan jelang pembagian ganti rugi kasus pencemaran ladang minyak montara.
Persoalan muncul di Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Terrnyata, dari 235 petani rumput laut yang tercatat sebagai korban yang terdampak pencemaran Laut Timor pada 2009, belasan orang di antaranya bukan petani rumput laut.
Persoalan tidak berhenti di situ saja. Tingkat kerugian belasan orang tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan petani rumput laut lainnya.
Adapun, pihak Maurice Blackburn Lawyer menginginkan pembagian ganti rugi yang akan dilakukan pada 9 Oktober 2023, didasarkan tingkat kerugian petani.
Otomatis, petani yang tingkat kerugiannya besar memperoleh ganti rugi yang lebih besar, sebaliknya, petani dengan tingkat kerugian kecil memperoleh ganti rugi sedikit.
Persoalan ini sudah dibahas di tingkat desa yang dhadiri oleh 170 dari 235 petani rumput laut. Dalam pertemuan itu, disepakati seluruh petani rumput laut memperoleh jatah pembagian sama besar yakni Rp71 juta per orang.
Akan tetapi, saat hasil kesepakatan diteruskan ke perwakilan Maurice Blackburn Lawyer, ditolak.
Menurut Ferdi, jika pembagian ganti rugi mengunakan tingkat kerusakan, bakal ada sisa dana, harus diserahkan kepada petani.
Untuk itu, mencegah munculnya pertentangan di antara warga, Ferdi minta persoalan itu diselesaikan lebih dulu. Selanjutnya, pembagian ganti rugi didahulukan di desa-desa yang tidak bermasalah, seperti di Kabupaten Rote Ndao.
Namun, ia menduga persoalan serupa kemungkinan akan muncul saat pembagian dana ganti rugi di beberapa desa di sana. “Bagi saya, khusus Tablolong dipending dan bagi duluan ke Rote,” tegas Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Rabu (4/10/2023) malam.
“Soal bagi rata bagaimaa ya tergantung Greg atau Blackburn ke sana dan bicara dengan mereka, nanti lapor kembali ke pengadilan dan pengadilan bekin putusan lagi,” lanjut Ferdi yang selama 14 tahun tak lelah berjuang agar petani rumput laut mermperoleh ganti rugi atas kerusakan rumput laut mereka.
Di tempat yang sama, Pengacara YPTB Frans Tulung juga punya pendapat yang sama. “Yang bermasalah itu biar saja dipending, jangan sampai yang bermasalah ini mempengaruhi yang tidak bermasalah,” ujarnya.
Frans juga menyesalkan, justru muncul persoalan di Tablolong saat perjuangan memperoleh ganti rugi selama bertahun-tahun telah membuahkan hasil. “Saya sesalkan pada akhir terjadi keadaan begini kan tidak elok,” ujarnya.
Frans juga menyerankan pihak-pihak yang terlibat dalam pencarian dana ganti rugi, mencarii formula yang bagus agar proses pencairan dana ganti rugi berjalan lancar. “Menurut saya, yang punya peran adalah fungsionaris desa, tokoh masyarakat, kepala desa hingga babinsa. Saya tahu benar bahwa etiket baik masyarakat itu masih ada,” harapnya. (*/gma)
Kupang - Proyek Penanganan Longsor di Kabupaten Malaka senilai Rp 20 miliar melalui Pelaksanaan Jalan…
Labuan Bajo - Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan permintaan energi listrik yang terus meningkat…
Jakarta - Gubernur NTT Terpilih, Melki Laka Lena, terus membangun sinergi untuk membangun NTT. Yang…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan program…
Denpasar - Jurnalis Kompas.com wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sigiranus Marutho Bere, meraih juara satu…
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…