Ini Alasan Media Online Dilaporkan ke Polisi, bukan ke Dewan Pers

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Bank NTT oleh sejumlah media online, sudah bergulir di ranah hukum. Saat ini polisi telah memanggil sejumlah saksi.

Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga menegaskan kasus tersebut memang dilaporkan ke polisi, bukan ke dewan pers. “Kita hargai dewan pers, tetapi penayangan berita ini ada yang menyentuh langung, terpenuhinya unsur (pidana),” ujar Apolos kepada wartawan seusai jumpa pers di Bank NTT, Senin (28/3/2023).

Read More

Menurut Apolos, berita-berita yang diunggah wartawan media online yang belum disebutkan namanya itu, tidak pernah melakukan klarifikasi. Padahal, Bank NTT memiliki sejumlah nomor pengaduan yang aktif selama 24 jam yakni Call Center Halo Bank NTT 14013, Instagram Bank_NTT atau Facebook Humas BPD NTT.

Apolos mengatakan, dalam berita yang ditayangkan di media online tersebut, terdapat kalimat yang menuduh salah satu direktur melakukan penipuan dan bahkan dituduh melakukan pembobolan bank.

‘Tidak ada klarifikasi, tiba-tiba menulis bahwa salah satu dirut terindikasi, oh, ini penipu,” ujarnya.

Tuduhan seperti itu, jelas Apolos, telah memenuhi unsur pidana maupun penistaan. “Ada hal-hal yang harus disampaikan ke dewan pers, tetapi ada hal-hal yang memenuhi unsur,” jelasnya. Adapun bukti-bukti berita bohong tersebut, tambah Apolos, sudah disampaikan ke polisi.

Seperti diberitakan, Kuasa Hukum Bank NTT melaporkan sedikithya 2 media online ke polisi karena dugaan penyeberan berita bohong yang merugikan Bank NTT sebagai bank dengan aset terbesar di NTT yakni sebesar Rp17 triliun.

Kuasa hukum juga turut melaporkan sejumlah akun palsu Facebook karena menyebarkan berita bohong tersebut dengan tujuan menghasut nasabah Bank NTT memindahkan tabungan mereka ke bank lain.

Bank NTT memberikan kontribusi PAD sebesar Rp203 miliar pada tahun 2022 dan pajak di atas Rp100 miliar yang merupakan terbesar dibandingkan perusahaan atau lembaga keuangan lainnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *