Humaniora

Indikasi Praktek Upeti Untuk Pak Kadis

Kupang – Zaman kerajaan dulu ada istilah upeti untuk raja sebagai pimpinan kerajaan. Upeti adalah salah satu kewajiban rakyat yang rutin diberikan dalam periode tertentu. Upeti itu berupa hasil kerja dari rakyat yang sebagiannya diberikan kepada raja sebagai simbol pengakuan kekuasaan sang raja.

Fakta itu belum terhapus. Praktik semacam upeti itu masih terjadi meski peradaban telah jauh berjalan hingga terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, yang pada 17 Agustus 2024 genap berusia 79 tahun.

Praktik upeti di zaman ini berbeda dengan dulunya jika dilihat dari apa bentuk upetinya. Jika dulunya berbentuk barang berupa natura hasil pertanian, perkebunan dan hasil jerih payah kaum jelata lainnya maka dijaman ini berupa uang atau materi.

Seperti yang diungkap sumber terpacaya dari lingkup aparatur negara di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selasa (3/9/2024) kepada lintasntt.com, sumber menyebutkan ada indikasi praktik semacam pemberian upeti berupa uang dari sejumlah pejabat bawahan salah satu dinas kepada kepala dinas mereka.

Indikasi pemberian uang dalam periode tertentu ini, diduga terpraktik di salah satu dinas penting di Kabupaten Kupang pada tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Sumber menyebutkan setiap kali pencairan dana, ada indikasi potongan lima persen dari jatah anggaran masing-masing unit kerja dinas yang diserahkan ke kadis. “Potongan lima persen itu wajib bro, kalau tidak mau akan dijadikan staf biasa, itu ancamannya bro,”kata sumber.

Besaran setoran dari para kepala unit kerja ke sang kadis kata sumber bervariasi ada yang besarannya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah tergantung besaran dana operasional untuk unit kerja tersebut.

Ada sejumlah pimpinan unit kerja yang membangkang kebijakan pak kadis tersebut dan hasilnya pimpinan unit yang bersangkutan dijadikan staf biasa alias nonjob di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

Praktik ala raja tersebut terendus pihak aparat penegak hukum dan kini tengah ditelusuri karena dianggap sebagai praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam jabatan. “Modusnya bro, ya potongan lima persen tadi. itu kan uang negara yang diambil untuk kepentingan pribadi. Korupsi namanya bro dan itu terjadi karena kolusi,” kata sumber.

Dalam dua tahun anggaran total uang negara yang diselewengkan dengan modus ala upeti itu mencapai ratusan juta dari hampir sepuluh unit kerja tekhnis. Benar atau tidaknya indikasi ini, cepat atau lambat bakal diungkap oleh aparat penegak hukum. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

5 hours ago

SPK Bilang Dana Transfer Daerah Perlu Dikurangi, Dikasih Paham oleh Johni Asadoma

Kupang - Calon Wakil Gubernur NTT dari Pasln Nomor Urut 2 Johni Asadoma tenang menanggapi…

6 hours ago

Debat Perdana, Melki-Johni Pastikan TPP ASN Disalurkan Tepat Waktu

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

12 hours ago

Kelompok Tani Poco Leok Panen Berulang, Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN

Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…

21 hours ago

Kata Pengamat Soal Kedekatan Melki-Johni dengan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih

Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…

23 hours ago

Empat Prodi di Undana Jalani Akreditasi Internasional FIBAA dengan Tim Asesor dari Jerman

Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…

1 day ago