Atambua – Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu sudah memulangkan 705 pelintas batas ilegal ke Timor Leste dalam empat gelombang.
Para pelintas batas ilegal adalah anggota perguruan pencak silat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga datang ke wilayah Kabupaten Belu diduga akan mengikuti ujian kenaikan tingkat.
“Kita Indonesia, tidak mau mengambil risiko, mereka tidak ada rapid test karena masuk lewat jalur tikus,” kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim seperti dikutip MI, Sabtu (28/8/2021).
Sedangkan, warga Timor Leste yang masuk Indonesia lewat jalur resmi, wajib memperlihatkan hasil swab PCR dan menjalani isolasi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, saat pemulangan juga tidak dilakukan pemeriksaan rapid test karena pemerintah daerah tidak ada anggaran untuk melakukan rapid test orang asing. Selain itu, dari pihak Timor Leste juga tidak sanggup membayar anggaran rapid test.
“Daripada timbul klaster baru, dari proses rapid yang memakan waktu, diambil langkah sesingkat-singkatnya dipulangkan,” jelasnya.
Saat pemulangan gelombang keempat, Jumat (27/8) tercatat sebanyak 76 orang, terdiri dari 70 laki-laki dan enam perempuan. Para pelintas batas ilegal ini didata di Kodim 1605 Belu kemudian diangkut dengan truk ke pintu perlintasan Motaian untuk diserahkan ke pihak Timor Leste. (gma/mi)