Atambua – Sebanyak 352 pelintas batas ilegal asal Timor Leste dideportasi kembali ke negara mereka, Kamis (19/8/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim menyebutkan para pelintas batas didata dari beberapa tempat kemudian diangkut dengan truk ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaian untuk diserahkan ke Pemerintah Timor Leste.
“Para WNA ini merupakan hasil pendataan setelah mereka menyerahkan diri ke Kodim 1605 Belu,” ujarnya.
Mereka kemudian diangkut dengan 12 menuju Motaian sebanyak 328 orang untuk bergabung dengan pelintas batas lainnya yang ada di Motaain sehingga total warga Timor Leste yang dipulangkan mencapai 352 orang, terdiri 328 laki-laki dan 24 perempuan.
Sebelum mereka dipulangkan, pihak TNI di Belu mengingatkan para WNA tersebut agar tidak masuk ke Indonesia untuk melakukan pengesahan perguruan silat “Jangan membuat keonaran di wilayah Indonesia,” tegasya. (gma)