Denpasar–Lintasntt.com: Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan jika ibu angkat Angeline, Margriet Megawe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Penetapan status tersangka ini setelah pihak kepolisian memeriksa keterangan Agus tersangka pembunuhan Angeline.
“Saat ini kasusnya tersangka kasus penelantaran anak dan kita jerat sesuai Undang Undang Perlindungan Anak. Kita saat ini sedang menunggu pengacara ibu Margriet,” ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).
Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus T. Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan jika Margriet dengan sengaja menelantarkan Angeline.
“Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban,” imbuhnya. (detikcom)
Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…
Dahlan, kakek berusia 70 tahun asal Desa Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat,…
Kupang - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) berkomitmen mendukung kelancaran komunikasi pelanggan di seluruh…
Kupang - Sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya saing di era…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…