Denpasar–Lintasntt.com: Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan jika ibu angkat Angeline, Margriet Megawe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Penetapan status tersangka ini setelah pihak kepolisian memeriksa keterangan Agus tersangka pembunuhan Angeline.
“Saat ini kasusnya tersangka kasus penelantaran anak dan kita jerat sesuai Undang Undang Perlindungan Anak. Kita saat ini sedang menunggu pengacara ibu Margriet,” ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).
Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus T. Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan jika Margriet dengan sengaja menelantarkan Angeline.
“Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban,” imbuhnya. (detikcom)
Kupang - Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain…
Mataram -Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng Rumah Sakit…
Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak (WP) segera melaporkan Surat…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menjemput Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuncio),…
Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…
Denpasar - Menyambut Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, Telkomsel kembali memperkuat perannya sebagai penyedia layanan…