Kupang–Senator Ibrahim Medah minta kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperluas karena lembaga negara ini mewakili kepentingan daerah.
Bukan sebaliknya membubarkan DPD seperti yang digelorakan dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa. Ia menegaskan, membubarkan DPD bukan solusi.
“Kasih peran yang lebih besar dan maksimal, bukan dibubarkan, sehingga dari dulu DPD selalu persoalkan untuk merevisi UUD 1945 agar peran DPD diperbesar. Namun, tetap tergantung DPR, karena persoalannya ada di DPR, apakah Dia (DPR) mau memonopoli kewenangan tetapi kemudian tidak maksimal seperti sekarang,” kata Ibrahim di Kupang, Minggu (7/2/2016).
Menurut mantan Bupati Kupang dua periode itu, apa yang disampaikan PKB, ada benarnya juga tetapi bukan berakhir dengan membubarkan DPD. Peran DPD saat ini mesti lebih dimaksimalkan lagi.
“Jika ada keinginan dari bangsa ini untuk memberikan peran yang lebih besar, itu tergantung DPR. Jangan sampai DPR hanya ingin menguasai seluruh kewenangan tetapi tidak maksimal seperti sekarang ini. Dan bisa dilihat bahwa jika terjadi masalah-masalah di daerah, yang lebih banyak datang dan menyelesaikan masalah daerah adalah DPD, bukan DPR,” katanya.
Menurutnya, DPR tidak boleh mengatasi seluruhnya sendiri. Pasalnya, fakta yang terjadi bahwa perhatian terhadap masalah daerah kurang mendapat respon DPR.
“Kita buktikan selama ini masalah daerah tidak pernah maksimal disentuh oleh DPR dan mereka lebih banyak berkonsentrasi pada masalah-masalah di pusat. Karena itu lahirlah DPD itu sebenarnya agar masalah-masalah itu diperhatikan oleh DPD,” ujar Medah.
Mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini menambahkan, penyelesaian bangsa ini tidak hanya masalah-masalah di pusat. “Kalau kita mau bangsa ini maju kita harus mulai dari daerah seperti apa yang digelorakan Presiden bahwa pembangun itu dimulai dari daerah dan desa-desa. Kalau pembangunan dimulai dari situ maka fungsi dan peran DPD itu penting sekali, tetapi benar saperti yang dikatakan, DPD mesti dikasih peran yang lebih besar,” katanya.
Medah mengatakan DPD sebenarnya memperjuangkan kepentingan daerah dan mengawal kepentingan daerah di pusat sampai terlaksana, serta mengangkat masalah-masalah daerah yang harus menjadi perhatian pusat.
“Kita lihat saja, mereka jarang sekali reses di daerah, walaupun ada reses di dalam jadwal kegiatan mereka tetapi di daerah mereka jarang ada. Dan masyarakat bisa tahu bahwa reses dan di luar reses anggota DPD selalu ada di daerah dan itu fakta,” tegas Medah.
Jangan hanya melihat soal peran yang berkaitan dengan APBN lalu menilai bahwa itulah fungsi parlemen. “Sesungguhnya tidak. APBN itu salah satu fungsi saja, fungsi yang lain adalah pengawasan dan legislasi. Jika Pengawasan yang berkaitan dengan kepentingan daerah, DPD lebih tahu,” pungkas Medah.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PKB Muhamin Iskandar dalam acara Mukernas PKB di JCC Senayan Jakarta, Jumat(5/2/2016) menegaskan, partainya menghendaki agar keberadaan DPD dibubarkan karena hanya memiliki empat anggota setiap provinsi dan tidak memiliki kewenangan dan fungsi yang bermanfaat bagi bangsa. (DPD NTT/laurens leba tukan)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The…
Kupang - Kuimasi merupakan salah satu dari 9 desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa…
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Ruteng – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…