Ibrahim Medah/Foto: Gamaliel
Kupang – Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah yang kini berusia 75 tahun, mulai menjalani hukuman di Lapas Penfui Kupang, Kamis (31/3/2002).
Ibrahim dihukum terkait korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Kupang selama ia menjabat bupati periode 2004-2009.
Aset tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
“Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis penjara selama enam tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Pekan lalu, Ibrahim menjalani sidang pembacaan vonis kasus di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan.
Sedangkan Medah didampingi kuasa hukum Daniel Rihi, Mel Ndaumanu dan Marieta Soruh. Namun, Iban dan kuasa hukumnya tidak mengajukan banding sehingga jaksa pada Kamis dieksekusi jaksa dari Kejati NTT.
Medah pernah menjadi anggota DPD RI, Ketua DPD Partai Golkar NTT dan terakhir bergabung bersama Partai Hanura pada 2017. Medah ditahan terkait kasus tersebut sejak 3 Desember 2021. (*/gma)
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…
Kupang - Penyidik Polsek Alak melimpahkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap John Pelang di…
Labuan Bajo - Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo.…
Kupang - PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrik (UP2K) Sumba dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…