Kupang – Dua pengurus Bank NTT menjadi saksi dalam sidang gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang saham, Rabu (2/8/2023).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang menghadirkan saksi Juvenile Jodjana yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank NTT, dan Semuel Djo yang menjabat Komisaris Independen.
Akan tetapi, Juvenile dan Semuel tidak dapat memberikan keterangan lantaran hakim menilai keduanya bagian dari Bank NTT. “Kehadiran Dewan Komisaris sebagai saksi pada persidangan, adalah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Djuvenile Djojana saat keluar dari ruang sidang.
Selain itu, dua dewan komisaris ingin menyampaikan keterangan yang benar dan akurat di dalam persidangan.
Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, betul masuk dalam organ PT. Bank NTT.
Namun kehadiran para saksi dinilai bisa memberikan petunjuk, berkaitan dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Karena para saksi hadir secara langsung dalam RUPS.
“Kalau tidak diterima, tidak apa-apa. Sidang berikutnya kami akan menghadirkan bukti tambahan dan saksi lain yang tidak termasuk dalam organ PT,” ujar Apolos Djara Bonga. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 23 Agustus 2023. (*/koranntt/gma)
Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…