Foto: Ama
Kupang – Dua pengurus Bank NTT menjadi saksi dalam sidang gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang saham, Rabu (2/8/2023).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang menghadirkan saksi Juvenile Jodjana yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank NTT, dan Semuel Djo yang menjabat Komisaris Independen.
Akan tetapi, Juvenile dan Semuel tidak dapat memberikan keterangan lantaran hakim menilai keduanya bagian dari Bank NTT. “Kehadiran Dewan Komisaris sebagai saksi pada persidangan, adalah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Djuvenile Djojana saat keluar dari ruang sidang.
Selain itu, dua dewan komisaris ingin menyampaikan keterangan yang benar dan akurat di dalam persidangan.
Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, betul masuk dalam organ PT. Bank NTT.
Namun kehadiran para saksi dinilai bisa memberikan petunjuk, berkaitan dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Karena para saksi hadir secara langsung dalam RUPS.
“Kalau tidak diterima, tidak apa-apa. Sidang berikutnya kami akan menghadirkan bukti tambahan dan saksi lain yang tidak termasuk dalam organ PT,” ujar Apolos Djara Bonga. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 23 Agustus 2023. (*/koranntt/gma)
Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…
Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…
Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…
Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…
Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…
Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…