Ilustrasi Surat Suara Calon Tunggal Pilkda/sumber: viva.co.id
Jakarta–Bareskrim Polri mengaku akan melakukan penyelidikan soal hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos.
Kabareskrim Polri Komjen, Arief Sulistyanto, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja yang diketahui terlibat dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
“Siapa pun yang berkaitan dengan ini untuk membuat perang tindak pidana nanti kami akan mintai keterangan. Siapa saja,” tegasnya, Kamis (3/1/2019).
Dari kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE.
“Menyebarkan berita bohong ada di Pasal 27, banyak yang bisa kami terapkan. Kami melihat kontennya, cara melakukannya kita melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” tegasnya. (sumber: mi/gma)
Kupang - Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain…
Mataram -Srikandi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggandeng Rumah Sakit…
Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak (WP) segera melaporkan Surat…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma menjemput Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuncio),…
Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap mendukung program koperasi…
Denpasar - Menyambut Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025, Telkomsel kembali memperkuat perannya sebagai penyedia layanan…