Ilustrasi Surat Suara Calon Tunggal Pilkda/sumber: viva.co.id
Jakarta–Bareskrim Polri mengaku akan melakukan penyelidikan soal hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos.
Kabareskrim Polri Komjen, Arief Sulistyanto, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja yang diketahui terlibat dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
“Siapa pun yang berkaitan dengan ini untuk membuat perang tindak pidana nanti kami akan mintai keterangan. Siapa saja,” tegasnya, Kamis (3/1/2019).
Dari kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut, pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE.
“Menyebarkan berita bohong ada di Pasal 27, banyak yang bisa kami terapkan. Kami melihat kontennya, cara melakukannya kita melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak,” tegasnya. (sumber: mi/gma)
Dahlan, kakek berusia 70 tahun asal Desa Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat,…
Kupang - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) berkomitmen mendukung kelancaran komunikasi pelanggan di seluruh…
Kupang - Sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya saing di era…
Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mengunjungi bangunan Pasar Baru Lili di Desa Camplong,…
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…