Cek Fakta

Hoax: Pria Mengaku Dibegal di Manggarai Timur

Manggarai Timur – Polsek Sambi Rampas, Manggarai Timur, NTT berhasil mengungkap fakta dibalik keterangan seorang pria yang sebelumnya melapor kepada polisi bahwa ia dibegal.

Pria berinisial PR berusia 37 tahun asal Wae Kokak, Kecamatan Aesasa, Kabupaten Nagekeo mengaku dibegal di dataran Bensur, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu (17/4/2024) malam.  Belakangan, laporan yang disampaikan PR itu ternyata bohong alias hoax.

Peristiwa ini bermula ketika PR melapor ke Polsek Riung, Kabupaten Ngada. Kepada polisi ia mengatakan sedang mengejar pelaku pembegalan.

Polsek Riung memerintahkan PR kembali ke Sambi Rampas untuk melapor ke polsek setempat. Tiba di sana, PR memberikan keterangan kepada polisi.

Selanjutnya, ia bersama polisi pergi ke Dataran Benturr, Desa Golo Lijun untuk melakukan reka ulang peristiwa pembegalan. Akan tetapi, saat reka ulang tersebut, polisi menemukan banyak kejanggalan.

“Kalau memang ada begal kenapa larinya ke Buntal (di Nagekeo) sejauh berapa kilometer, sementara sekitar 100 meter dari lokasi begal itu ada rumah penduduk. Ada kejanggalan-kejanggalan seperti ini yang akhirnya dia mengakui perbuatanya,” kata Kapolsek Sambi Rampas, Ipda Kiki ZM Bacsoan, S.Sos.

Ipda Kiki mengatakan, PR ditugaskan oleh seseorang mengangkut 16 karung beras ke Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo pada Jumat (12/4) dan menerima pembayaran beras sebesar Rp9,6 juta.

Namun, PR hanya menyerahkan Rp6 juta kepada pemilik beras, sisanya Rp3,6 diambil, alasannya selama bekerja dengan pemilik beras, ia tidak diberikan upah.

Setelah menghabiskan uang sebesar Rp3,6 juta tersebut, ia mendatangi beberapa orang untuk meminjam uang. Rencananya jika memperolah pinjaman, barulah uang Rp3,6 juta dikembalikan.

Sampai Selasa (16/4), PR belum juga memperoleh pinjaman uang. Karena itu, ia merekayasa peristiwa dibegal dengan cara meninggalkan jaket dan sandal di lokasi kejadian.

Kesimpulan : berdasarkan hasil penelusuran lintasntt.com, melalui wawancara bersama Reskrim Polsek dan sumber Pos Kupang, disimpulkan bahwa keteangan PR itu hanya untuk mengelabui pemilik uang. Tujuannya, agar uang Rp3,6 juta tidak diminta lagi oleh pemilik beras. (tri)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, GM PLN NTT Pastikan Pasokan Listrik Di Daerah Perbatasan RI-RDTL Aman

Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…

2 hours ago

DPRD Kota Kupang Ingkar Janji Terkait RDP Penutupan Akses Jalan di Namosain

Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…

18 hours ago

Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024

Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…

21 hours ago

BI NTT Proyeksikan Kebutuhan Uang Tunai Natal dan Tahun Baru Rp1,3 Triliun

Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…

21 hours ago

Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok

Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…

2 days ago

Pajak Kendaraan Bermotor di NTT Turun Jadi 1,2 Persen

Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…

2 days ago