Kupang—Bakal Calon Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menanggapi isu ketidakabsahan deklarasi Paket FirManmu (Jefri Riwu Kore-Hermanus Man) di Hotel Maya, Rabu (20/7/2016).
Dia mengatakan, isu yang berkembang di masyarakat ialah deklarasi dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang diberikan kepada bakal calon wali kota Jefri Riwu Kore.
“Siapa pun yang mempersoalkan tentang deklarasi Paket FirManmu pada tanggal 20 Juli 2016 itu merupakan pihak yang tidak mengerti aturan yang ada di masing-masing partai politik,” katanya.
Dia mengatakan semua partai politik memiliki memiliki aturan masing-masing, termasuk juga Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saya tidak akan menerangkan lebih lanjut tentang kepercayaan PAN yang memberikan SK bagi paket FirManmu,” ujarnya.
Jika nantin paket FirManmu mendaftar di KPU tanpa SK dari masing-masing parpol pengusung, ketika itu baru bisa dikatakan bahwa deklarasi yang telah dilakukan oleh paket FirManmu merupakan deklarasi yang abal-abal atau tidak sah.
“Sampai saat ini keputusan PAN telah final yakni bersama-sama Partai Demokrat memenangkan Pilkada Kota Kupang tahun 2017,” tandasnya.
Saat ini PAN dan Demokrat terus menggalang koalisi bersama sejumlah partai antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan PKS. (rr)