Kupang – Ketua Komisi III DPR Herman Herry minta Kejaksaan Tinggi NTT menangguhkan penahanan anggota DPRD NTT Jonas Salean.
“Karena yang bersangkutan dalam kadaan sakit, saya minta penangguhana penahanan,” kata Herman Herry saat dialog singkat bersama keluarga Jonas Salean halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Senin (26/10/2020).
Herman Herry mengatakan tidak mengintervensi kasus tersebut. “Namun dalam proses penegakan hukum, saya minta proses penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Jonas Salean ditahan sejak Kamis pekan lalu terkait kasus pembagian tanah di Kota Kupang antara 2016-2017 saat Jonas masih menjabat wali kota Kupang. (gma)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…