Kupang – Ketua Komisi III DPR Herman Herry minta Kejaksaan Tinggi NTT menangguhkan penahanan anggota DPRD NTT Jonas Salean.
“Karena yang bersangkutan dalam kadaan sakit, saya minta penangguhana penahanan,” kata Herman Herry saat dialog singkat bersama keluarga Jonas Salean halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Senin (26/10/2020).
Herman Herry mengatakan tidak mengintervensi kasus tersebut. “Namun dalam proses penegakan hukum, saya minta proses penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Jonas Salean ditahan sejak Kamis pekan lalu terkait kasus pembagian tanah di Kota Kupang antara 2016-2017 saat Jonas masih menjabat wali kota Kupang. (gma)
Kupang - Tak ada yang menyangka, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa ternyata memiliki garis keturunan di…
Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…
Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…
Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…