Hukum

Hati-Hati, Seorang Pria Jambret Ponsel Anak Perempuan Usia 14 Tahun di Oebobo

Kupang – Pelaku jambret ponsel beraksi di Jalan Cak Doko, Kota Kupang, NTT pada Jumat (31/5/22024) pagi.

Pria berinisial MA, 43 tahun berhasil ditangkap warga setelah menjambret ponsel samsung milik seorang anak perempuan DWB, berusia 14 tahun. Lokasi kejadian di belakang kantor lurah Oebobo.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan R.J.H. Manurung membenarkan kejadian itu dan saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Kota Raja.

Kejadian berawal dari DWB sedang berjalan kaki menuju kontrakan yang berada di belakang kantor lurah, tiba-tiba muncul MA mengendarai sepeda motor honda beat dan langsung berhenti di samping DWB kemudian menanyakan kos-kosan di lokasi tersebu.

“Adik, kos kosan di sini di mana?, kemudian DWB menjawab kos kosan di sini tidak ada om”. Selesai DWB menjawab MA langsung merampas handphone DWB dan kemudian langsung tancap gas,” ujarnya.

Mendapat perlakuan seperti itu, DWB pun langsung berteriak minta tolong, sontak teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar dan wargapun mengejar MA. Pelaku berhasil ditangap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo dan langsung menghubungi piket Polsek Kota Raja untuk mengamankan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni SIM C yang sudah habis masa berlaku sejak 2018, 4 buah buku tulis yngg bertulisakan cakaran angka Kupon Putih, STNK Nomor .Polisi DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1 warna putih.

Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat laporan polisi, nomor LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja. “Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku, kami apreseasi keberanian warga tersebut,” kata Kombes Aldinan.

Kapolsek Kota Raja AKP Riky Dally S.H. yang ditemui media ini mengatakan MA sudah diamankan bersama dengan barang bukti dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (tribrata)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Terangi Harapan Warga Desa Letkole dan Nefoneut Kabupaten Kupang

Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…

2 hours ago

Wagub Johni Asadoma Bahas Isu Penting Perbatasan Bersama BNPP dan 17 Kementerian

Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…

22 hours ago

PLN UPK Flores Edukasi Siswa SMAN 1 Maumere Penggunaan Listrik yang Benar dan Aman

Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…

1 day ago

Warga Desa Suelain di Rote Tewas Dengan Luka Sayatan Sepanjang 13 Centimeter

Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…

1 day ago

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wapres Gibran di Sikka

Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…

2 days ago

Kelompok Tani di Sekitar Kawasan Pembangunan PLTP Atadei Panen Kacang Tanah

Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…

2 days ago