Hati-Hati, Jambret Sering Beroperasi di Kota Kupang, 2 Sudah Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang – Polisi  menangkap dua jambret spesialis kalung emas dan seorang penadah yang beroperasi di Kota Kupang, NTT belum lama ini.

Dua jambret tersebut masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kota Kupang berinisial VLP, 14 tahun, dan DHT, 15 tahun yang beralamat di RT 11 RW 04, Kelurahan Oesapa Barat , dan  seorang penadah bernama Ramli Syamsu, 35 tahun, bermukim di Oebufu.

Read More

Dua jambret ini ternyata sudah beroperasi sejak pertengahan Februari 2022 dan berhasil ditangkap pada April 2022.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, mengatakan dari pengakuan keduanya, mereka sering beroperasi di Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, sekitar Kelurahan Naikolan, Kelurahan Airnona dan belakang Hotel Ina Bo’i, Kelurahan Kelapa Lima.

“Dua pelaku yang masih di bawah umur ini, merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan sasaran kalung emas,” katanya, Selasa (12/4/2022).

Dari penangkapan itu, polisi barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat DH 2991 KP, satu bongkah emas hasil leburan dengan berat 13,45 gram. Kemudian, 3 buah baju sweater warna biru, kuning dan hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 helm bogo warna hitam.

Penangkapan para pelaku bermula dari menerima laporan warga yang menjadi korban pencurian emas. Polisi kemudian melacak rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam nomor polisi Honda Beat yang dikendarai keduanya.

“Kedua pelaku mengaku selalu beraksi pada waktu subuh, antara pukul 04.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita,” ungkap Hasri.

Sasaran mereka adalah perempuan yang memakai kalung dan berjalan sendiri atau mengendari sepeda motor. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *