Kupang – Ira Ua atau Irawati Astana Dewi Ua yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe bersama Lael, menghadapi tuntutan jaksa hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang dijadwalkan digelar Rabu siang di Pengadilan Negeri Kupang. Ira Ua adalah istri Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael. Randy sudah divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kupang pada 24 Agustus 2022.
Jeck Manafe, kakak kandung mendiang Astri Manafe berharap JPU memberikan tuntutan maksimal kepada Ira Ua sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Kami keluarga sepakat bahwa pastinya JPU akan menuntut secara maksimal sesuai dengan materi perkara dan fakta persidangan,” ujar Jeck kepada lintasntt.com.
Jeck menyampaikan harapan besar keluarga kepada jaksa agar mempertimbangkan tambahan bukti yang didapatkan dari fakta persidangan selama ini.
Adapun Ira Ua didakwa dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 KHUP, yang menyebutkan terdakwa hanya sebagai penganjur. “Tetapi jalannya persidangan semakin memperkuat bahwa Ira bukan sebatas penganjur, tetapi sudah dipastikan bahwa dia turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Jeck Manafe. (*/gma)