Aleksander Nitti (kanan) dan Iwan (kiri). dok Polres Kupang
Kupang – Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Kupang, NTT dijadwalkan memeriksa Kepala SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti, Jumat (10/6/2022).
Karena saat ini, Aleksander Nitti berstatus tersangka dan ditahan oleh polisi, pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Polres Kupang. “Kami memeriksa terkati dengan pelanggaran PP Nomor 53, sedangkan kasus pidanannya urusan polisi,” kata Kadis P dan K Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, Jumat.
PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain menyebutkan PNS bisa terkena hukuman disiplin jika melakukan pelanggaran, terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Untuk hukuman disiplin berat misalnya, PNS bisa dikenai penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Hasil pemeriksaan tim akan diumumkan sekitar satu minggu ke depan. “Tim yang saya bentuk akan memeriksa kepala sekolah di Polres,” ujarnya. Sebenarnya, pemeriksaan terhadap Aleksander Nitti dilakukan pada Kamis (9/6), namun ia ditahan oleh polisi terkait pemukulan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle pada 31 Mei 2022. (gma)
Labuan Bajo - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui sales area retail wilayah NTT melakukan…
Kupang - Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Pr, telah berpulang, namun pesannya kepada pesannya kepada…
Kupang - Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr berpulang dalam perawatan di…
Kupang - PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) sukses menyuplai pasokan…
Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif timbal balik (reriprocal tariffs) kepada Indonesia…
Kupang - Seorang remaja bernama Ramon Talas, 19, tewas tenggelam saat berenang di Embung Oefe'u,…
View Comments
Dinas PK kupang harusnya melakukan pemeriksaan terhadap kepala yg terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan etika PNS/ASN setelah kasus dugaan tindak pindananya selesai,sebab dgn tuduhan pelanggaran pasal 170 dgn ancaman pidana 5 thn,tentunya dapat menggugurkan peradilan disiplin dan etika,sehingga kesannya tidak tendensius?