Harga Batu Warna Di Kolbano, Surabaya dan Luar Negeri Versi FORTUNA NTT

  • Whatsapp
Cosmas Boymau

Kupang – Sudah lebih dari 30 dekade Batuan berwarna-warni di pesisir pantai selatan wilayah kecamatan Kualin, Kolbano, Kotolin, Nunkolo dan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dieksploitasi.

Pembeli lokal maupun nonlokal membeli batu warna dengan corak dan ukuran beragam yang dikumpulkan oleh warga dari lahan yang berizin tambang maupun yang tidak berizin.

Potensi pesisir pantai selatan itu kemudian diangkut keluar atau dipasarkan oleh pembeli ke wilayah Jawa Timur dan daerah lainnya di pulau Jawa bahkan hingga luar negeri.

Demikian diungkap bagian hukum Forum Pengusaha Batu warna (Fortuna) NTT, Kosmas Boimau, Jumat (15/3/2024).

Kosmas mengatakan Harga jual-beli di lokasi tambang disepakati sendiri oleh pembeli dan penjual antara Rp7.000 hingga Rp22.000 untuk satu karung berisi 50 kilogram. Harga tersebut tergantung jenis, ukuran dan warna batu.

Pemda TTS tidak memiliki aturan yang menetapkan jual-beli batu warna tersebut. Pemda TTS hanya mendapatkan bagian dari retribusi yang diterbitkan dinas PUPR yang kabarnya menurut salah seorang pengusaha sebesar Rp37.500/ton.

Kata Kosmas, pihaknya merangkum ada sejumlah negara di Asia, Amerika maupun Eropa yang menjadi pasaran ekspor batu warna asal Kabupaten TTS.

Perbandingan Harga beli batuan tersebut di lokasi tambang di Kabupaten TTS, daerah Jawa dan luar negeri cukup jauh.

“Batuan ini diekspor ke banyak negara Jepang, RRC, USA, Inggris, Singapura dan lebih dari 10 negara yg pengirimannya tidak rutin, harga eksportnya lumayan bagus 1 kilogram = 1 dollar US, pasar dalam negeri saja misalnya di Surabaya 1Kg = Rp10.000. Yang teramat menyakitkan adalah harga di lokasi 1 karung (di atas 50 kg) harganya ada Rp7 ribu, ada Rp11 ribu, ada Rp17 ribu, ada yang harga Rp22 ribu tergantung jenis, ukuran dan warna batuan,” kata Kosmas melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Dia mengatakan persoalan penetapan harga di lokasi tambang atau daerah asal sebenarnya menjadi harapan tersendiri bagi pihak Fortuna. Dengan adanya ketetapan harga yang jelas oleh Pemda TTS maka diyakini hal akan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat setempat.

Dikatakan ia pernah menemui pihak Pemda TTS beberapa waktu lalu untuk berkoordinasi agar membuat suatu aturan yang memastikan harga jual – beli batuan tersebut.

“Saya pernah ke bagian Hukum Pemda untuk meminta aturan tentang harga batuan, saya mengusulkan kalau itu ada aturannya tolong diubah dan dinaikan 20 sampai 100 kali lipat, hasilnya gagal karena tidak ditemukan aturan penetapan harganya, sejak 20-an tahun lalu DPRD sudah harus melakukan investigasi tentang persoalan ini dan membuat Ranperda atas inisiatif DPRD tentang Penetapan harga batuan di selatan TTS sehingga masyarakat pengepul-pun dpt berubah secara ekonomis,”katanya.

Jika membandingkan harga beli dan jual di lapangan saat ini dan harga di pasaran luar dan juga jumlah tonase batu warna yang keluar dari kabupaten TTS maka masyarakat dan Pemda TTS rugi.

“Dalam sehari rata-rata batuan yang diambil dari sempadan pantai selatan TTS berjumlah 100 Ton, coba dihitung misalkan 1 tahun 350 hari saja maka 350 x 100 ton x 30 t dan sudah terjadi, batuan tidak seperti makluk hidup dapat menggenerasi, dapat berkembang-biak atau bertambah, lalu ini tugas siapa yg mampu secara cermat dan gesit menentukan solusi, adakah lembaga yg memiliki kewenangan melakukan kontrol yang tegas terhadap persoalan kemasyarakatan yg kompleks dan crusial ini?,”tanya Kosmas dalam WhatsApp-nya kepada media ini.

Dia menambahkan saat iji tambang ilegal lebih dominan di selatan kabupaten TTS tersebut dan kapasitas produksi dan pengangkutannya 10 sampai 20 kali lipat dari pemegang izin. “Ada banyak bukti, bahkan rekaman video ketika tronton dan container mengangkut secara langsung dibibir pantai sampai kepada mafia pembayaran melalui kupon,” katanya.

Pemda dan DPRD dikatakan sudah harus melihat ini sebagai suatu persoalan yang perlu dicari solusinya untuk kemajuan masyarakat dan daerah. (Jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *