Rapat Bimbingan Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 /Foto" Lintasntt.com
Kupang–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Maryanti Adoe menegaskan partai politik (parpol) pengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) hanya memiliki kursi di DPRD.
“Ada pihak tertentu yang punya pemahaman partai politik yang tidak punya kursi di DPRD mau bergabung. Mereka tidak bisa menjadi partai pengusung yang resmi,” kata Maryanti kepada wartawan di sela-sela Rapat Bimbingan Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 di Kupang, Selasa (2/1) petang.
Rapat dihadiri ketua KPU dari 10 kabupaten di daerah itu yang menggelar pilkada serentak bersama pilkada gubernur.
Maryanti mencontohkan pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua lima tahun lalu, ada calon independen yang turut diusung sejumlah parpol. Ketika itu KPU menolak dukungan dari parpol tersebut.
Karena itu rapat tersebut menurut Dia, untuk menyamakan persepsi di antara anggota KPU serta mendalami seluruh regulasi yang terkait dengan pendaftaran pasangan calon gubernur sehingga meminimalisir persoalan di kemudian hari. KPU NTT membuka pendaftaran cagub dan cawagub mulai 8-10 Januari. (sumber: mi/po)
Larantuka - Rumah BUMN Ende, sebagai wadah pengembangan UMKM Binaan PT PLN (Persero) UIW NTT,…
Kupang - Layanan digital Loan atau pinjaman online yang diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank…
Kupang - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT…
Kupang - Kebutuhan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu merupakan harapkan masyarakat. Demikian halnya…
Kupang - Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk peningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, Wakil Bupati…
Mataram - Sekolah binaan program 'PLN Peduli' PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara…