Rote – Seorang ibu berinsial AA, 42 tahun tega membunuh balitanya berusia 2 tahun gara-gara sang anak minta dibuatkan teh.
Sesuai keterangan tertulis yang diterima dari Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandika,Jumat (22/7)
Kejadian di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat pada 15 Juli 2022 pagi. Pelaku sudah ditahan di sel Polres Rote Ndao dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kejadian berawal dari AA bersama dua orang yakni EP dan RN menengak minuman keras tradisional di rumah AA sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu, pada pukul 09.00, AA mengajak anaknya tidur. Namun, sang anak keluar lagi dari kamar tidur untuk membuat teh hingga menumpahkan gula pasir di lantai.
“Korban kemudian memanggil mama sebanyak tiga kali. AA langsung bangun dan memarahi anaknya. Selanjutnya, ia jongkok di lantai memeluk dari belakang, menutup mulut dan hidung mengunakan tangan sekuat tenaga, mencekik korban sekerasnya, dan menjepit tubuh korban dengan kedua lutut dan langsung meninggal,” katanya.
Setelah anaknya meninggal, AA ketakutan dan langsung membuang jenasah anaknya ke hutan dan kondisi tidak mengenakan celana. “Korban tidak mengenakan celana dan hanya memakai baju kaos bola berwarna biru,” ujarnya.
Jenasah anak tersebut baru ditemukan pada Senin (18/7) sekitar pukul 14.30 Wita oleh tiga warga. Menurutnya, pelaku sudah ditahan di sel Polres Rote Ndao. Dia terancam hukumam maksimal 20 tahun penjara.
Polres Rote Ndao juga sudah menggelar jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, dan dihadiri Kasat reskrim Iptu Yeni Setiono, KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka, dan Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo. (*/gma)
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…
Kupang - Yafet Lalay, petani asal Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote…
Kupang - Wakil Wali Kota Kupang terpilih 2024, Serena Cosgrova Francis bertemu Menteri Perdagangan dan…
Kupang - Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin (6/1/2025).…